Grasi Ditolak, Hukuman Mati akan Segera Dihadapi Warga Lampung Tengah

Zainal Asikin/Teraslampung.com  ilustrasi hukuman mati BANDARLAMPUNG-Waluyo alias Yo (47), terpidana mati asal Dusun I Desa Tandus Rambong Merapi Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah segera masuk jadwal eksekusi unt...

Grasi Ditolak, Hukuman Mati akan Segera Dihadapi Warga Lampung Tengah
Zainal Asikin/Teraslampung.com 

ilustrasi hukuman mati
BANDARLAMPUNG-Waluyo alias Yo (47), terpidana mati asal Dusun I Desa Tandus Rambong Merapi Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah segera masuk jadwal eksekusi untuk dihukum mati, menyusul ditolaknya grasi. Kejaksaan Agung segera menjadwalkan eksekusi mati untuk Waluyo.
Meski begitu, sebenarnya masih ada satu upaya hukum lagi yang bisa diajukan Waluyo, yakni pengajuan Peninjaun Kembali (PK).
Kasi Penkum Kejati lampung, Yadi Rahmat menjelaskan, permohonan grasi yang ditolak presiden itu diketahuinya setelah Kejati Lampung menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa pada Kamis (22/1/2015) lalu untuk meminta petunjuk ke Kejati Lampung terkait eksekusi mati tersebut.
“Seminggu yang lalu surat kami terima dari Kejari Liwa. Dan saat ini, bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Lampung sedang mempelajari surat tersebut,” kata Yadi, Kamis (29/1).
Menurut Yadi, eksekusi mati terhadap Waluyo belum bisa dilakukan mengingat upaya hukum luar biasa yakni PK (Peninjauan Kembali) belum ditempuh terpidana. Dengan demikian, pihaknya masih harus mengkaji terlebih dahulu aturan soal grasi tersebut.
“Kami masih mempelajari dulu aturan-aturan soal penolakan Grasi itu, karena terpidana itu belum mengajukan PK sekalipun. Jadi kami masih memberikan kesempatan atas hak-hak terpidana,” jelasnya.
Jika memang nantinya dalam aturan tersebut, grasi adalah upaya hukum terakhir. Maka, kata dia, terpidana akan langsung dieksekusi mati yang dilaksanakan di Nusakambangan.
 “Dia (terpidana) saat ini sudah berada di Nusakambangan. Kalau nanti memang dalam aturan itu tidak bisa lagi PK, berarti itulah (grasi) langkah terakhirnya,” ujarnya.  
Kejati Lampung, lanjut Yadi, sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun,  Kejagung sifatnya hanya menunggu laporan dari Kejati Lampung soal aturan tersebut.
“Kalau Kejagung hanya sebagai yang menentukan kapan waktu eksekusinya, kalau soal aturan yang dimaksud tadi kami yang mempelajarinya,” tandasnya.

Berita Terkait: Inilah Kasus Hukum yang Menjerat Terpidana Mati asal Lampung Tengah