Dukung “Class Action”, Mantan Direktur LBH Bandarlampung Siap Hadapi Gubernur dan Wagub

Edwin Hanibal BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Mantan Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal, menyatakan mendukung class action terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wagub Bactiar Basri yang dilakukan Tim Advokasi Gerakan Rakyat...

Dukung “Class Action”, Mantan Direktur LBH Bandarlampung Siap Hadapi Gubernur dan Wagub
Edwin Hanibal

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com – Mantan Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal, menyatakan mendukung class action terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wagub Bactiar Basri yang dilakukan Tim Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia.

“Saya siap berikan kesaksian dalam gugatan class action ‘Tagih Janji Ridho-Bakhtiar’. Ini peringatan bahwa ada kewajiban moral para pemimpin di Lampung untuk tidak mudah berjanji, kalau tidak bisa ditepati,” ujar mantan Direktur LBH Bandarlampung dan mantan Ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal, Selasa (1/9/2015).

Menurut Edwin, janji-janji para pemimpin dan calon kepala daerah akan dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat dan Allah SWT. Sehingga ia mendukung gugatan class action rakyat Lampung melalui TEGAR Indonesia pimpinan Agus Rihat P. Manalu.

Edwin menilai tuntutan yang diajukan TEGAR Indonesia sudah tepat, karena selama lebih dari setahun pimpin Lampung, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri belum penuhi janji-janji sesuai visi-misi yang terdokumentasi di berbagai kegiatan resmi pemerintahan di Lampung, seperti rapat DPRD Lampung.

“Saya masih ingat retorika janji saat penyampaian visi-misi calon-calon Gubernur dan Wagub di DPRD Lampung, juga saat debat kandidat di Graha Parahita Hotel Marcopolo tahun 2014 lalu. Bukti-bukti resmi seperti buku dan lainnya akan disiapkan guna pembuktian depan persidangan. Saya akan ungkapkan semua sepak terjang dari Ridho-Bakhtiar dan timnya mencapai kemenangan dengan segala cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan,” pungkas Edwin.

Class action rakyat Lampung di PN Jakarta Pusat akan disidangkan mulai Rabu (2/9/2015) pukul 10 WIB dengan tergugat Gubernur Lampung, Wagub dan Mendagri. Sementara sidang lanjutan gugatan di PN Tanjungkarang dijadwalkan Senin (7/9/2015).

“Mohon doa rakyat Indonesia. Perjuangan belumlah usai, sebelum keadilan ditegakkan di NKRI tercinta,” kata Agus Rihat P. Manalu.