Dua Pria Ini Menjambret Nasabah Bank karena akan Bayar Utang

Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Ariyanto dan Pendi Hariyanto, tersangka jambret yang ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung mengaku,menjambret tas milik berisi sebesar Rp 112,5 juta milik nasabah bank...

Dua Pria Ini Menjambret Nasabah Bank karena akan Bayar Utang
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat mengintrogasi kedua tersangka penjambretan nasabah bank yang dihadiahi timah panas oleh petuga tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung.

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Ariyanto dan Pendi Hariyanto, tersangka jambret yang ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung mengaku,menjambret tas milik berisi sebesar Rp 112,5 juta milik nasabah bank Nova Novitasari karena perlu uang untuk membayar utang.

“Uang Rp 30 juta itu sudah saya pakai untuk bayar utang biaya pengobatan ibu saya sebesar Rp 10 juta. Lalu ada juga saya pakai untuk biaya keperluan sehari-hari, dan sisa uang yang belum terpakai disita petugas,” kata Ariyanto di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (25/7/2017).

Menurut Ariyanto, dirinya dan Pendi menjambret nasabah karena diajak rekannya yang bernama DV (buron).

Tersangka Ariyanto mengaku dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp 30 juta, sedangkan  Pendi dapat bagian uang sebesar Rp 25 juta, dan sisanya untuk DV.

Sedangkan tersangka Pendi mengaku uang pembagian dari hasil penjambretan tersebut, digunakannya untuk membantu bayar utang biaya nikahan adiknya dan juga untuk biaya rehab rumah miliknya.

“Sebaian uangnya, sudah saya pakai untuk biaya rehab rumah dan kamar mandi. Sisa uang yang belum terpakai, sudah disita polisi,”ungkapnya.

Pendi juga mengakui, bahwa dirinya adalah residivis, sebelumnya ia pernah ditangkap dan menjalani hukuman di di Lapas Kalianda, Lampung Selatan pada tahun 2009 silam karena terlibat kasus pencurian telephon genggam.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meghadiahi kaki kedua tersangka jambret spesialis nasabah bank dengan timah panas. Polisi menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Sabtu (22/7/2017) lalu.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Ariyanto (29), warga Desa Relung Raya, Natar Lampung Selatan dan Pendi Hariyanto (27), warga Dusun Padmosari, Desa Natar, Lampung Selatan. Sedangkan satu tersangka berinisial DV, saat ini masih buron (DPO).

Ariyanto dan Pendi, merupakan tersangka penjambretan terhadap seorang nasabah bank bernama Nova Novitasari, warga Merbau Mataram, Lampung Selatan pada 20 Juli 2017 lalu sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 112,5 juta, ponsel, jam tangan dan barang berharga lainnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita uang tunai Rp 25 juta, delapan buku tabungan, enam buah kartu ATM, lima unit ponsel dan tiga buah STNK motor. Selain itu juga, disita dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penjambretan.