Dua Penjambret Nasabah Bank Tersungkur Ditembak Polisi
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meghadiahi kaki kedua tersangka jambret spesialis nasabah bank dengan timah panas. Polisi menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meghadiahi kaki kedua tersangka jambret spesialis nasabah bank dengan timah panas. Polisi menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Sabtu (22/7/2017) lalu.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah, Ariyanto (29), warga Desa Relung Raya, Natar Lampung Selatan dan Pendi Hariyanto (27), warga Dusun Padmosari, Desa Natar, Lampung Selatan. Sedangkan untuk satu tersangka berinisial DV masih buron (DPO).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka Aryanto dan Pendi, adalah spesialis penjambretan dengan target sasaran korbannya adalahg nasabah bank. Petugas menangkap kedua tersangka, di rumahnya masing-masing.
“Tersangka dilumpuhkan dengan timah panas, karena saat akan ditangkap keduanya berupaya melawan petugas dan melarikan diri. Terpaksa diambil tindakan tegas,”ujarnya, Selasa (25/7/2017).
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita uang tunai Rp 25 juta, delapan buku tabungan, enam buah kartu ATM, lima unit ponsel dan tiga buah STNK motor. Selain itu juga, disita dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penjambretan.
“Barang bukti uang, buku tabungan, ATM dan ponsel yang disita merupakan barang-barang hasil rampasan milik korban,”ungkapnya.
Menurutnya, selain kedua tersangka, masih ada tersangka lain berinisial DV yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dikatakannya, Ariyanto dan Pendi ini, merupakan tersangka penjambretan terhadap nasabah bank bernama Nova Novitasari, warga Merbau Mataram, Lampung Selatan pada 20 Juli 2017 lalu sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 112,5 juta, ponsel, jam tangan dan barang berharga lainnya,”jelasnya.



