Ditpolair Polda Lampung Amankan Enam Terduga Pelaku “Illegal Fishing”
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas gabungan Subdit Penegakkan hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung bersama anggota Korpolairud Baharkam Polri, menangkap enam terduga pelaku pengeboman ikan (illegal f...
Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas gabungan Subdit Penegakkan hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung bersama anggota Korpolairud Baharkam Polri, menangkap enam terduga pelaku pengeboman ikan (illegal fisihing) berinsial AJ dan lima orang ABK di perairan Pulau Legundi, Punduh Pidada, Pesawaran, pada Kamis 24 Mei 2018 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
“Enam terduga pelaku pengeboman ikan tersebut, ditangkap oleh Petugas gabungan Ditpolair Polda Lampung dan anggota Kapal Bangau dari Korpolairud Baharkam Polri saat mereka berusaha kabur menuju arah keluar Pulau Legundi,”kata Kasubdit Penegakkan hukum (Gakkum) Ditpolair Polda Lampung, AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya, Sabtu 26 Mei 2018.
AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya mengungkapkan, penangkap enam terduga pelaku pengeboman ikan tersebut, bermula saat petugas gabungan sedang melakukan patroli rutin mendapati kapal motor tanpa nama yang ditumpangi enam orang. Curiga dengan adanya keberadaan kapal motor tersebut, petugas petugas berusaha mendekatinya.
Pada saat didekati, kata Doddy, kapal motor tanpa nama yang ditumpangi terduga pelaku berinsial AJ bersama lima orang ABK-nya berusah kabur menuju kearah luar Pulau Legundi, petugas langsung melakukan pengejaran. Berselang taklama kemudian, petugas berhasil menangkap mereka bersama kapal motor tersebut serta menyita beberapa barang bukti lainnya.
“Jadi mengetahui ada kapal patroli yang berusaha mendekatinya, mereka berusaha kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap sekitar dua jam dilakukan pengejaran. Untuk barang bukti yang disita, satu unit kapal motor warna abu-abu, satu unit snorkel (morfis), kompresor, selang, sepasang sepatu selam serta korek api kayu,”ungkapnya.
AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya mengutarakan, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui telah melakukan pengeboman sebanyak empat kali, di seputaran perairan Pulau Legundi, Punduh Pidada, Pesawaran tersebut, menggunkan bom ikan yang dibuat dengn botol bekas minuman bir. Sedangkan untuk bahan bom ikan, dibeli terduga pelaku dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Terduga pelaku dan barang bukti yang disita, saat ini masih diamankan di Mako Ditpolair Polda Lampung guna pengusutan lebih lanjut. Mereka belum ditetapkan tersangka, kami akan gelarkan perkara dulu untuk meningkatkan statusnya,”terangnya.







