Ditahan KPK, Jero Wacik Sebut-sebut Nama Presiden Jokowi, Jusuf Kalla, dan SBY
Jero Wacik saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (5/5). Foto: dok kompas.com JAKARTA, Teraslampung.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebut nama Jokow...
| Jero Wacik saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (5/5). Foto: dok kompas.com |
JAKARTA, Teraslampung.com — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyebut nama Jokowi, Jusuf Kalla, dan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) saat dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (5/5). Setengah mengiba, mantan politikus Partai Demokrat itu memohon pertolongan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Presiden SBY agar dirinya tidak ditahan.
“Pak Wapres, pak JK (Jusuf Kalla), lima tahun saya dibawah bapak. Pak SBY juga, pak presiden ke-6, karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu. Pak Presiden Jokowi juga mengenal dengan baik kinerja saya ” tutur Jero, saat memberikan keterangan kepada para wartawan, Selasa malam (5/5).
Jero ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dana operasional Menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar ini mengklaim penahanannya mendapat perlakuan tidak adil. Pasalnya, ia sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.
Ia mengaku tidak pantas untuk ditahan KPK karena tidak akan melarikan diri, kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Jero mengaku sebelumnya banyak pihak yang mengatakan bahwa dirinya tidak ditahan. “Saya mohon pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itu mengapa saya tidak mau menandatangani Berita acara penahanan,” katanya,
KPK melakukan penahanan terhadap Jero Wacik. Dimana, politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan perbuataan tindakan pidana korupsi terkait pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di lingkungan Kementerian ESDM.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Jero juga diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) pada tahun 2008-2011.
Jero diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya untuk menyelewengkan anggaran kementerian tersebut. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp7 miliar. Jero pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
Bambang Satriaji



