Disoal BPK terkait Pendapatan BPHTB, Ini Kata Mantan Kepala Bapenda Lampura
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun dinyatakan oleh BPK tidak optimal dalam mengawasi pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB, namun mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Utara, Mikael Saragih menepis anggapan t...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun dinyatakan oleh BPK tidak optimal dalam mengawasi pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB, namun mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Utara, Mikael Saragih menepis anggapan tersebut. Yang benar menurutnya adalah antara BPK dan pihaknya hanya beda di penggunaan dasar hukum dalam penarikan BPHTP.
Berdasarkan LHP BPK tahun 2022, terdapat potensi pendapatan daerah dari BPHTB yang tidak dapat dimaksimalkan oleh Bapenda. Nilai potensi pendapatannya mencapai ratusan juta.
“Terkait BPHTB, apa yang sudah dilaksanakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,” kata Mikael Saragih, Rabu (8/11/2023).
Ia mengatakan, dasar aturan itulah yang mereka gunakan dalam penetapan BPHTP untuk para wajib pajak. Dalam aturan itu tidak ada diatur mengenai pajak progresif bagi para wajib pajak yang memperoleh hak kedua atau lebih atas tanah dan bangunan. Namun, ternyata dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hak kedua dan seterusnya diatur. Inilah yang menyebabkan adanya potensi ratusan juta pendapatan daerah dari BPHTB yang tidak dapat diperoleh.
“Dalam aturan yang kami gunakan itu belum diatur soal pajak progresif,” kelitnya.
Mikael Saragih berdalih jika penggunaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dipilih karena turunan dari aturan terbaru tersebut belum terbit. Selain itu, berdasarkan pengetahuannya, pihaknya masih memiliki waktu dua tahun untuk tetap menggunakan aturan lama sepanjang aturan turunan itu belum ada.
“Ketentuannya juga sampai dengan dua tahun setelah terbit UU terbaru masih bisa gunakan aturan lama sepanjang aturan turunannya belum ada,” kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara ini menyampaikan, total potensi pendapatan BPHTB yang dianggap BPK tidak dapat dimaksimalkan mencapai Rp800-an juta. Meski begitu, ia mengaku, tidak begitu hafal berapa banyak wajib pajak yang tersangkut dalam urusan BPHTB tahun 2022.
“Waduh, enggak hafal saya. Tapi, yang jelas persoalan ini bukan karena permainan. Hanya karena salah penafsiran saja,” jelasnya.



