Diduga Langgar Perda, Alfamart dan Indomaret Aman Beroperasi di Lampura
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meski Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Toko Modern (mini market) telah lama terbit, namun sejumlah toko modern atau mini market seperti Indomaret dan Alfamart di Lampung Utara (Lampura) yang terindikasi...
Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meski Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Toko Modern (mini market) telah lama terbit, namun sejumlah toko modern atau mini market seperti Indomaret dan Alfamart di Lampung Utara (Lampura) yang terindikasi melanggar Perda masih saja gagah berdiri.
Berbagai indikasi pelanggaran itu, yakni jarak mini market mereka dengan persimpangan jalan tak sampai dari 50 meter dan total unit toko modern ternyata lebih dari dua di sejumlah kecamatan. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Modern (mini market) dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tegas mengharamkan hal itu.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk Kecamatan Kotabumi Selatan saja, jumlah Indomaret atau Alfamart yang beroperasi di wilayah tersebut sudah lebih dari 20 unit. Jumlah itu berpotensi bertambah banyak karena hampir di tiap kecamatan telah berdiri Indomaret atau Alfamart.
Sementara Indomaret atau Alfamart yang berdiri kurang dari 50 meter cukup banyak, di antaranya ada di perempatan Kebun Empat, Kotabumi dan di daerah Kampung Baru, Kotabumi.
Menariknya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Lampura selaku instansi yang berwenang dalam persoalan ini masih belum melakukan aksi apapun meski Perda ini sudah berumur lebih dari satu tahun lamanya.
Kabid perizinan ekonomi pembangunan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Juniriadi ketika dihubungi melalui ponselnya beralasan belum dapat menertibkan sejumlah mini market yang lokasinya disinyalir tak sesuai Perda dikarenakan mini market itu berdiri jauh sebelum Perda itu terbit.
Kendati demikian, ia membantah jika pihaknya dikatakan berdiam diri atau menutup mata seputar adanya sejumlah mini market yang disinyalir melanggar Perda. Menurutnya, mereka sedang menyosialisasikan isi Perda itu kepada para pengelola atau pengusaha mini market sehingga tak terkejut bilamana izin mereka tak dapat diperpanjang jika dinilai tak sesuai dengan aturan.
“Bagi mereka (pihak mini market,red) yang ingin menambah buat baru, kami melihat Perda bisa atau tidak. Tapi, bagi mereka yang sudah habis, ya, terpaksa kami minta tutup (jika melanggar aturan),” paparnya.
Secara pribadi, ia mengkritisi isi Perda yang membatasi jumlah mini market dengan hanya dua unit di tiap kecamatan karena hal ini dianggap kontra produktif dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian di Lampura. Mestinya, Perda yang telah digodok oleh DPRD bersama instansi terkait termasuk BPMPTSP itu membiarkan sejumlah daerah untuk memiliki mini market lebih dari dua seperti di Kecamatan Kotabumi.
“Contohnya, untuk Kotabumi. Masa iya, Kotabumi itu dibatasi hanya dua. Menurut saya harus ada pengkajian ulang lagi kalau memang perekonomian Lampung Utara ini mau berkembang,” tutur dia.







