Tersangka Curanmor Nyaris Tewas Dimassa, Setelah Korbannya Teriak “Rampok..!, Rampok..!”
Zainal Asikin|teraslampung.com TULANGBAWANG-Aparat Polsek Banjar Agung, Tulangbawang mengamankan Sabki (30), warga Simpang Lapas Menggala yang nyaris tewas dimassa, setelah diteriaki korbannya “Rampok” saat akan membawa kabur sepeda motor...
Zainal Asikin|teraslampung.com
TULANGBAWANG-Aparat Polsek Banjar Agung, Tulangbawang mengamankan Sabki (30), warga Simpang Lapas Menggala yang nyaris tewas dimassa, setelah diteriaki korbannya “Rampok” saat akan membawa kabur sepeda motornya di Jalan Terobosan, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulangbawang, Rabu (6/9/2017) malam lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo mengatakan, tersangka Sabki tertangkap massa karena kepergok saat akan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial NMF (15) yang masih pelajar. Saat menjalankan aksinya, tersangka sengaja mencari sasaran korbannya yang masih ABG dan juga pelajar.
“Tersangka memilah-milah cari target korbannya yang masih anak-anak, hal itu dilakukannya untuk memuluskan aksinya saat mencuri sepeda motor karena dianggap korbannya tidak akan melawan,”ujarnya, Kamis (7/9/2017) malam.
Mantan Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung ini memaparkan, modus pencurian motor yang dilakukan Sabki ini, dengan cara berpura-pura meminta tolong kepada korbannya diantarkan ke seuatu tempat. Ketika diperjalanan dan kondisinya sepi, tersangka yang dibonceng langsung merebut sepeda motor korban hingga keduanya jatuh dari sepeda motor.
“Pada saat terjatuh itulah, tersangka Sabki yang langsung berdiri merampas motor korban,”ungkapnya.
Namun aksi tersangka Sabki kali ini, kata Raswanto, tidak berjalan mulus seperti aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka sebelumnya. Tanpa diduga korban yang saat itu merasa kesakitan, karena mengalami luka bakar di paha kanannya akibat terkena knalpot berteriak sekuat-kuatnya.
“Korban meneriaki tersangka dengan teriakan, “rampok, rampok, rampok” dan saat itulah warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka,”terangnya.
Tersangka yang sempat berupaya melarikan diri, akhirnya tidak berdaya setelah dikepung oleh massa. Saat itulah massa yang geram langsung menghujamkan pukulan-pukulan ke tubuh pelaku. Beruntung saat kejadian itu, petugas Polsek Banjar yang sedang patroli langsung mengamankan Sabki dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Banjar Agung.
“Tersangka mengakui perbuatannya, merampas sepeda motor milik korban NMF. Tersangka sengaja berangkat dari Menggala dengan menumpang bus menuju ke Unit II Banjar Agung, begitu sampai tersangka mencari sasaran korbannya,”jelasnya.
Menurutnya, sepeda motor hasil rampasannya tersebut, rencananya akan dijual tersangka ke penadahnya seharga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta. Uangnya untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya, dan juga digunakan tersangka untuk berpoya-poya.
“Kasusnya saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap adanya TKP lainnya yang dilakukan tersangka. Disinyalir, Sabki lebih dari sekali melakukan pencurian sepeda motor,”pungkasnya.
Akibat perbuataannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.



