Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelapnya, Siswi SMA di Bandarlampung Ditahan
Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung menahan Madu (bukan nama sebenarnya), siswi SMA di Bandarlampung, Jumat (6/3). Pelajar asal Kabupaten Tulangbawang itu d...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung menahan Madu (bukan nama sebenarnya), siswi SMA di Bandarlampung, Jumat (6/3). Pelajar asal Kabupaten Tulangbawang itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membunuh bayinya sendiri setelah melahirkan, Sabtu, 28 Februari 2015.
Begitu bayi malang berjenis kelamin laki-laki tersebut dahirkan Madu di kamar mandi rumah kost, ia memotong tali pusar anaknya menggunakan pisau. Ia lalu meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya di kamar mandi kost yang berada di Jalan Imam Bonjol Kampung Sinar Banten, Sumberejo Kemiling Bandarlampung, Sabtu (28/2) sekitar 17.00 WIB dengan harapan dapat ditemukan oleh orang lain. Namun yang terjadi justru bayi tersebut akhirnya meninggal. Baca: Pelajar SMA Asal Tulangbawang Melahirkan di Kamar Mandi Rumah Kost
Dalam pemeriksaan polisi diketahui, Madu hamil setelah menjalin hubungan gelap dengan seorang pegawai swasta. Madu mengaku selama menjalin kasih dengan pegawai swasta tersebut Madu sering diajak melakukan hubungan suami istri.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah kamar mandi kost di daerah Kemiling Bandarlampung oleh penghuni kost, dan temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kost dan pihak
kepolisian yang segera membawa bayi tersebut kerumah sakit. Namun, bayi malang tersebut tidak dapat diselamatkan nyawanya dan sudah meninggal
dunia.
“Petugas unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung kemudian melakukan penyelidikan,” kata Dery Ahung Wijaya kepada wartawan, Jum’at (6/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Dery menjelaskan, diketahui bahwa bayi tersebut adalah bayi yang dilahirkan oleh salah seorang penghuni kost bernama Madu (bukan nama sebenarnya) seorang siswi SMA di Bandarlampung warga Tulang Bawang, dan pelaku akhirnyaa ditangkap
pada Kamis (5/3).
Menurut Dery, hasil pemeriksaan terhadap tersangka Madu, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah melahirkan bayi tersebut, dan bayi tersebut dilahirkan sesaat sebelum ditemukan oleh penghuni kost lain.
“Madu menagku setelah bayi yang dilahirkannya, ia (tersangka Madu) langsung memotong tali pusar bayi menggunakan piasu dan meletakan bayi tersebut di dalam kamar mandi tempat kost. Bayi itu adalah hasil hubungan gelap Madu dengan kekasihnya yang merupakan pegawai swasta di
Bandarlampung,”jelasnya.
Ditambahkannya, perkara tersebut kini masih dalam penyelidikan dan penyidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Sat Reskrim Polresta Bandarlampung. Sementara untuk barang bukti yang diamankan, satu bilah pisau dan satu stel baju tersangka yang pada
saat itu dikenakan oleh tersangka saat melahirkan.
“Pasal yang disangkakan tersangka Madu, dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 341 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa seseorang subsider pasal 308 KUHP ke pasal 305 KUHP dan pasal 306 ayat 2 tentang meninggalkan orang yang perlu pertolongan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,”tandasnya.







