Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Imbau Pelaku Usaha Sediakan Tempat Penampungan Sementara Limbah B3
Teraslampung.com, Kotabumi–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara mengimbau, para pelaku usaha atau lainnya untuk menyediakan tempat penampungan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dengan demikian, potensi terjadi pencemaran...

Teraslampung.com, Kotabumi–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara mengimbau, para pelaku usaha atau lainnya untuk menyediakan tempat penampungan sementara limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dengan demikian, potensi terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah B3 tidak akan terjadi.
“Tempat penampungan ini penting karena limbah B3 sangat berbahaya baik bagi makhluk hidup maupun lingkungan,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Lampung Utara, Ferry Wijaya, Rabu(10/9/2025).
Inilah mengapa pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha baik di bidang teknologi, otomotif, dan kesehatan untuk menyediakan tempat penampungan sementara. Adapun contoh limbah B3 itu di antaranya oli bekas, sisa bahan kimia, jarum suntik, masker bekas), lampu bekas, toner, dan pestisida.
Dari tempat penampungan, nantinya limbah-limbah wajib dipindahkan ke tempat yang seharusnya oleh para pelaku usaha. Mereka juga diwajibkan memberikan pelaporan secara berkala kepada pihaknya.
“Prosedurnya memang seperti itu,” kata dia.
Ia berharap, imbauan ini jangan disalahartikan sebagai langkah antipati pemkab terhadap dunia usaha. Sebab, pihaknya hanya menginginkan potensi pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan makhluk hidup tidak terjadi di kemudian hari. Di samping itu, kewajiban ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
“Bagi yang bandel, akan ada sanksi bertahap mulai dari teguran, administratif, dan tingkat selanjutnya,” terangnya.
Feaby Handana