Buruh Pelabuhan Panjang asal Jambi Ini Merampok karena Ingin Bantu Temannya Bayar Kontrakan
Zainal Asikin/Teraslampung.com Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Panjang Aiptu Mahendra menunjkkan pisau yang dipakai Aldi untuk merampok, di Mapolsek Panjang, Minggu (8/5/2016). BANDARLAMPUNG-Tersangka Perampokan dan penusukan, Aldi...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Panjang Aiptu Mahendra menunjkkan pisau yang dipakai Aldi untuk merampok, di Mapolsek Panjang, Minggu (8/5/2016). |
BANDARLAMPUNG-Tersangka Perampokan dan penusukan, Aldi Saputra (18) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Panjang ini mengakui, bahwa dirinya melakukan aksi perampokan dan melukai korbannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Panjang karena ingin membantu temannya untuk membayar sewa kontrakan. Aldi juga mengaku, baru sekali melakukan aksi tersebut.
“Saya berasal dari Jambi, saya datang merantau kesini (Lampung) untuk bekerja. Saya bekerja sebagai kuli panggul di Pelabuhan Panjang,”kata Aldi saat di Mapolsekta Panjang, Minggu (8/5/2016).
Aldi mengaku, karena belum punya tempat tinggal, untuk sementara ia menumpang di rumah kontrakan temannya. Selama tiga bulan menumpang, saat itu temannya belum membayar uang sewa kontrakan selama dua bulan sebesar Rp 700 ribu.
Merasa tidak enak karena menumpang, Aldi berusaha membantu temannya untuk mencari uang dan melunasi sewa kontrakan.
“Sehari semalam kerja jadi kuli pelabuhan saya cuma dapat uang Rp 40 ribu, jadi gak cukup untuk bantu teman bayar uang sewa kontrakan rumah. Karena tidak punya jalan lain, terpaksa saya merampas motor dan melukai korban,”tuturnya.
SIMAK: Merampok di Panjang, Warga Jambi Diringkus Polisi di Rumah Kontrakan
Menurutnya, aksi tersebut memang sudah direncanakannya, pisau yang dipakai untuk menusuk korban sengaja dibawa dan baru dibelinya di pasar.
| Barang bukti kejahatan yang disita polisi dari tangan Aldi |
“Rencananya, sepeda motor hasil rampasan itu mau saya jual dan uangnya mau saya berikan ke teman saya untuk membayar sewa kontrakan rumah. Kalau ponsel milik korban, memang mau saya pakai untuk sendiri. Tapi belum sempat saya menjual sepeda motornya, saya ditangkap
polisi”ungkapnya.
Aparat Unit Reskrim Polsekta Panjang, meringkus Aldi Saputra (18) warga Jalan Lintas Sungai Penuh, Kampung Macan Gg Kerinci, Kecamatan Sungai Penuh, Jambi, pada Rabu (4/5/2016) lalu, di rumah kontrakan temannya, di Jalan Soekarno Hatta, Gang Kobra, Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandarlampung.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam pisau yang dipakai tersangka untuk melukai korban, dan barang hasil rampasan milik korban satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih BE 4390 AA, STNK motor, satu unit ponsel merk Nokia 200 dan uang tunai Rp 5000.
Akibat perbuatannya, tersangka Aldi harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.



