BNN Lampung dan Polres Tulangbawang Tembak Dua Kurir Pembawa 7 Kg Sabu-Sabu
Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Polres Tulangbawang, meringkus dua tersangka kurir yang membawa paket besar sabu-sabu 7 kilogram di daerah Tulangbawang di Jalan Lintas Sumatera...
Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Polres Tulangbawang, meringkus dua tersangka kurir yang membawa paket besar sabu-sabu 7 kilogram di daerah Tulangbawang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Selasa (15/8/2017).
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah Aliyus (37) dan Deto P (35) keduanya warga Serengsem, Panjang, Bandarlampung. Kedua tersangka membawa paket 7 kilogram sabu-sabu tersebut, dari arah Palembang, Sumatera Selatan.
“Saat akan disergap, tersangka Aliyus dan Deto berupaya melarikan diri. Petugas mengambil tindakan tegas, melepaskan tembakan di kaki kedua tersangka,”kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno saat gelar ekpos di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (15/8/2017) malam.
Dikatakannya, tindakan tegas dan terukur, akan dilakukan terhadap para bandar, pengedar dan kurir narkoba. Hal tersebut dilakukan, untuk memberantas peredaran narkoba.
Dari penangkapan kedua tersangka, kata Irjen Pol Sudjarno, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dan satu unit mobil Avanza warna hitam BE 2591 YF.
“Barang bukti 7 Kg sabu-sabu itu, disimpan kedua tersangka di dalam jok bagian depan dan belakang mobil,”ungkapnya.
Jenderal Bintang Dua ini memaparkan, penangkapan kedua tersangka kurir narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi yang didapat petugas BNNP Lampung dan Polda Lampung, adanya pengiriman paket sabu-sabu dalam jumlah besar yang dibawa oleh kurir menggunakan mobil Avanza hitam dari arah Palembang menuju Lampung.
“Saat dalam penyelidikan, petugas mendapati ciri mobil yang dimaksud diduga membawa paket besar sabu-sabu melintas di Jalinsum perbatasan antara Mesuji dan Tulangbawang. Saat itu juga, petugas membunti mobil tersebut,”paparnya.
Ketika berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di daerah Tulangbawang, kedua tersangka menghentikan laju kendaraannya karena melihat ada petugas Satlantas dan Sabhra Polres Tulangbawang sedang menggelar razia kendaraan. Saat itu juga, keduanya berupaya melarikan diri.
“Curiga melihat mobil yang tiba-tiba langsung kabur, petugas yang sedang menggelar razia langsung mengejar. Tak lama kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap, setelah
mobil yang dikendarainya dihadang dengan mobil petugas BNNP,”terang mantan Waka Polda Metro Jaya ini.
Menurutnya, hasil pengungkapan 7 kilogram sabu-sabu ini, bahwa Provinsi Lampung sebagai daerah perlintasan atau transit peredaran narkoba. Barang haram itu, akan dibawa dan dikirmkan para pelaku jaringan pengedar narkoba menuju ke Pulau Jawa.







