Bisnis Narkoba, Oknum Satpol PP Pemkot Bandarlampung Diringkus Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Laser Nusantara diperiksa di Polresta Bandarlampung,Minggu (31/1/2016). BANDARLAMPUNG-Tersangka Laser Nusantara (29) oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung, ditangkap petugas Satuan R...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Laser Nusantara diperiksa di Polresta Bandarlampung,Minggu (31/1/2016). |
BANDARLAMPUNG-Tersangka Laser Nusantara (29) oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Jumat (29/1/2016) lalu sekitar 02.00 WIB. Polisi menangkap tersangka Laser, saat akan transaksi sabu-sabu di Jalan Basuki Rahmat.
Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Laser merupakan pengedar sabu-sabu.
Tersangka ditangkap, saat akan bertransaksi sabu-sabu di depan Kator DPRD Kota di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Timur.
“Penangkapan Laser, atas informasi masyarakat, dari informasi itu langsung kami tindaklanjuti mendatangi tempat tersebut dan menangkap tersangka,”kata Herlan kepada wartawan, Minggu (31/1/2016).
Herlan menuturkan, ditempat tersebut, ada seorang laki-laki diketahui bernama Laser Nusantara, sedang duduk diatas motor dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati dan geledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan Laser di dalam bungkus kotak rokok Sampoerna Mild di saku celananya.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sabu-sabu, di bawa ke Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tuturnya.
Herlan mengutarakan, tersangka Laser yang merupakan oknum Pol PP ini merupakan sebagai pengedar narkoba yang sudah sejak lama berbisnis sabu-sabu. Selain sebagai pengedar, tersangka Laser juga sebagai pengguna akttif sabu-sabu.
“Awalnya Laser ini, hanya pengguna sejak satu tahun terakhir. Tersangka sempat berhenti tidak memakai sabu-sabu, lalu tersangka kambuh lagi dan justru malah jadi pengedar sabu-sabu,”terangnya.
Dari keterangan tersangka, kata Herlan, sabu-sabu itu didapatkan Laser dari seseorang yang dikenalnya berinisial H dengan cara membeli
Sharga Rp 550 ribu/paket.
“Rencananya sabu-sabu itu, akan dijual lagi dengan tersangka kepada pemesannya seharga Rp 600 ribu,”ungkapnya. Dari keterangan Laser, lanjut Herlan, petugas memburu tersangka H sebagai pemasoknya. Namun tersangka H, sudah tidak ada di tempat persembunyian
“Kasus ini masih kami kembangkan, saat ini petugas masih memburu tersangka H (DPO) sebagai bandarnya,”ungkapnya.







