Bawaslu Lampung Utara Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Bawaslu Lampung Utara kembali mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Jika tidak begitu maka ASN yang kedapatan melanggar laranga...

Bawaslu Lampung Utara Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada
Suasana rakor Bawaslu Lampung Utara yang membahas tentang netralitas ASN dalam Pilkada.

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Bawaslu Lampung Utara kembali mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Jika tidak begitu maka ASN yang kedapatan melanggar larangan tersebut terancam terkena sanksi tegas.

“Netralitas dalam Pilkada bagi seorang ASN itu merupakan sebuah keharusan,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi dalam rapat koordinasi peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran jajaran pengawas pada pemilihan tahun 2024 di Aula Hotel Cahaya, Senin (9/9/2024).

Pentingnya netralitas bagi setiap ASN ini jugalah yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan kali ini. Sebab, selaku penyelenggara Pemilu, Panwascam wajib memahami seluruh aturan seputar hal tersebut. Dengan demikian, potensi terjadinya pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin

“Pun demikian saat menemukan pelanggaran, langkah apa yang akan diambil sudah jelas dan terarah,” kata dia.

Di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Martahan Samosir mengatakan, netralitas ASN diatur dengan jelas dalam pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal itu mengharuskan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi. Untuk pelanggaran kode etik, sanksi dan hukumannya berupa sanksi moral pernyataan secara terbuka atau tertutup. Adapun pelanggaran disiplin, akan dikenakan sanksi berupa hukuman disipilin tingkat sedang atau berat.

Ia mencontohkan, pelanggaran kode etik ASN itu di antaranya turut memasang spanduk, baleho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kemudian, menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan serta dukungan secara aktif. Setiap ASN juga dilaranf membuat postingan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti grup pemenangan bakal calon.

“Pemkab Lampung Utara telah menandatangani pakta integritas netralitas ASN,” jelasnya.

Dalam rapat koodinasi yang dihadiri oleh seluruh Panwascam Lampung Utara, Martahan Samosir, Slamet Haryadi (akademisi UMKO), dan Hendri Hasyim (mantan Ketua Bawaslu Lampung Utara) bertindak sebagai narasumber. Acara ini sendiri dibuka Dedi Suardi.