11 Kali Merampok, Komplotan Lukman Pernah Menguras Harta Warga Kemiling
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Lukman saat diperiksa di Polres Bnadarlampung, Senin (8/2/2016). BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Lukman alias Bodong...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Lukman saat diperiksa di Polres Bnadarlampung, Senin (8/2/2016). |
BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Lukman alias Bodong bersama komplotannya, tercatat sudah 11 kali melakukan aksi perampokan di beberapa tempat di wilayah Kota Bandarlampung.
“Sasaran korban Lukman Cs, adalah rumah berpenghuni yang pemilik rumah sedang tertidur. Biasanya para tersangka, beraksi saat dinihari,”kata Dery kepada wartawan, Sini (8/2/2016).
Dikatakannya, dari 11 aksi perampokan yang dilakukan tersangka Lukman Cs salah satu korban dari perampokan tersebut adalah, Rusiman warga Kelurahan Suber Rejo, Kemiling, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
“Lukman Cs merampok rumah Rusman pada Februari 2015 lalu, dari rumah korban para tersangka menggasak tiga unit sepeda motor,”ujarnya.
Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya, mereka mengamati terlebih dahulu rumah calon target yang akan di rampok.
Dery mengutarakan, komplotan Lukman berjumlah tujuh orang, mereka masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu rumah. Lalu mereka masuk ke dalam rumah dan mencari barang-barang berharga yang ada di dalam.
“Jika korbannya terbangun, komplotan Lukman Cs langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam kepada korban,”terangnya.
Karena ditodong senjata api, lanjut Dery, korban merasa ketakutan sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Lalu tersangka Lukman Cs menguras harta benda milik korban.
“Barang-barang yang diambil adalah, sepeda motor, uang tunai, emas dan handphone,”jelasnya.
Polisi menjerat tersangka Lukman alias Bodong dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.







