Mantan Kadisdik Lampura Bisa Bebas

Zainal Asikin/teraslampung.com Zulkarnaen BANDAR LAMPUNG, Teraslampung.com-— Kendati masih menjalani proses hukuman di penjara atas kasus Dana Alokasi Khusus (DAK)  Lampung Tengah,. Zulkarnaen, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kad...

Mantan Kadisdik Lampura Bisa Bebas

Zainal Asikin/teraslampung.com

Zulkarnaen

BANDAR LAMPUNG, Teraslampung.com-— Kendati masih menjalani proses hukuman di penjara atas kasus Dana Alokasi Khusus (DAK)  Lampung Tengah,. Zulkarnaen, mantan Kepala Dinas Pendidikan
(Kadisdik) Lampung Utara bisa bebas dari proses hukum perkara dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru Lampung Utara tahun 2012 senilai Rp7,7 miliar.

Pasalnya, Kejati Lampung menghentikan sementara penyidikan kasus tersebut, lantaran Kejati masih harus menunggu hasil resmi terkait tandatangan cek yang diduga dipalsukan Berti Astuti, mantan Bendahara yang telah divonis 8 tahun penjara.

Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, penyidik terpaksa memberhentikan kasus tersangka Zulkarnaen karena masih menunggu hasil putusan resmi dari pengadilan terkait dengan tandatangan palsu.

“Kenapa dihentikan sementara, karena penyidik terhambat terkait tandatangan cek untuk pencarian uang sertifikasi itu. Saat kamiperiksa Zulkarnaen sebagai tersangka beberapa bulan lalu, ia mengaku
bahwa itu bukanlah tandatangan dia (Zulkarnaen), tapi ada yang memalsukan,” kata Yadi melalui ponselnya kepada teraslampung.com tanpa menjelaskan peran tersangka, Jumat (19/12).

Sehingga, kata Yadi, Zulkarnaen melaporkannya perkara tersebut ke Polres Lampung Utara untuk mencari tahu siapa yang telah memalsukan tandatangannya saat pencairan di bank.

“Setelah diselidiki polisi, ternyata Berti juga yang memalsukan tandatangan itu berdasarkan hasil lab. Dan untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) juga sudah dikirimkan ke Kejari Kotabumi,”jelasnya.

Atas dasar itulah, kata Yadi, penyidik masih harus menunggu hasil putusan dari pengadilan negeri setempat.“Ya kita tunggu saja sampai ada hasil putusan pengadilan. Tapi kan yang bersangkutan saat masih menjalani hukuman terkait pada kasus DAK Lamteng tahun 2010,” terangnya.

Yadi menjelaskan, jika nantinya Berti terbukti bersalah melakukan tandatangan palsu tersebut, maka, dipastikan kasus Zulkarnaen terancam dihentikan.“Kami kan terkendala soal tandatangan itu, makanya kami tidak bisa melanjutkan kasusnya. Ya, nanti Berti terbukti berarti Zulkarnaen
tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Berti Astuti mantan bendahara Disdik Lampung Utara divonis selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar subsider 3,5 tahun. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan penyidikan, dana sertifikasi guru senilai Rp85 miliar yang dicairkan setelah dipotong pajak hanya Rp77 miliar. Lalu dari Rp77 miliar itu, ada dana sebesar Rp 7 miliar yang tidak dibayarkan kepada ribuan guru. Namun, setelah dilakukan pengecekan direkening oleh penyidik, dana hanya tersisa Rp600 ribu.