YSKK Gelar Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif bagi Komite Sekokah
Workshop pengoptimalan peran Komite Sekolah di Solo, 15 Juli 2014 lalu. (Teraslampung/Dandy Ibrahim) BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Sebanyak 33 peserta dari berbagai unsur satuan pendidikan dasar yang berasal dari tiga Jawa Tengah, Yo...
| Workshop pengoptimalan peran Komite Sekolah di Solo, 15 Juli 2014 lalu. (Teraslampung/Dandy Ibrahim) |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com—Sebanyak 33 peserta dari berbagai unsur satuan pendidikan dasar yang berasal dari tiga Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Lampung akan mengikuti pelatihan yang bertajuk “Pelatihan Perencanaan & Penganggaran Sekolah yang Partisipatif”, 26—28 gustus 2014 di Hotel Aziza – Solo. Tiga provinsi itu merupakan tiga wilayah Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) menginisasi sekolah model MANTAP (Manajemen Transparan, Akuntabel dan Partisipatif).
Unsur peserta yang terlibat dalam kegiatan yang difasilitasi oleh YSKK ini meliputi Tim Pengembang Sekolah dan Pengelola BOS tingkat sekolah, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan. Menurut Direktur YSKK, Suroto, kegiatan yang akan diselenggarakan selama 3 hari tersebut untuk menjawab asumsi yang seringkali dikeluarkan oleh pihak sekolah.
“Sering sekolah beralasan tidak atau kurang melibatkan Komite Sekolah dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran sekolah, karena persoalan kapasitas. Pelatihan ini untuk menjawab asumsi yang seringkali dikeluarkan oleh pihak sekolah yaitu dengan meningkatkan kapasitas Komite Sekolah tentang bagaimana menyusun perencanaan dan penganggaran sekolah,” kata Suroto.
Suroto menambahkan, dalam berbagai kebijakan selalu mengamanatkan kepada sekolah agar melibatkan masyarakat, dalam hal ini Komite Sekolah, didalam penyusunan perencanaan dan penganggaran sekolah.
“Tetapi di dalam implementasinya masih sangat jarang sekolah yang melaksanakan amanat regulasi yang ada,” ujarnya.
Kebijakan yang dimaksudkan adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan. Dalam pasal 49 ayat (1) pada Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Menurut Suroto banyak sekolah yang memiliki interpretasi yang berbeda dalam hal partisipatif. Interpretasi tersebut misalnya orangtua atau Komite Sekolah hanya dilibatkan dalam proses akhir atau final dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran sekolah, tidak dalam proses-proses awal. Padahal itu jauh lebih penting,” ujarnya.
“Jadi kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali penyusunan perencanaan dan penganggaran sekolah yang partisipatif, serta menyatukan pemahaman terkait makna partisipasi dalam perencanaan dan penganggaran sekolah,” pungkas Suroto.







