Wahyu Ketahuan Buang Ganja di Kamar Mandi Kantor Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG–Mediasi damai pasca di tabrak Angkot berbuah petaka seorang pengawas SPBU Srengsem, Wahyu Irawan (24) warga Jl. WR Supratman, Kampung Upas, Keluraan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan ditangkap po...

Wahyu Ketahuan Buang Ganja di Kamar Mandi Kantor Polisi
Kanit Reskrim Polsekta Panjang, Aiptu Mahendra saat mengintrogasi tersangka Wahyu Irawan dengan menunjukkan satu linting ganja milik tersangka, Jumat (27/2/2015).

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Mediasi damai pasca di tabrak Angkot berbuah petaka seorang pengawas SPBU Srengsem, Wahyu Irawan (24) warga Jl. WR Supratman, Kampung Upas, Keluraan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan ditangkap polisi karena ketahuan sedang membuang ganja di MCK
Polsekta Panjang, pada Kamis (26/2).

“Saya kerja di SPBU sebagai pengawas. Saya sudah kecanduan ngejorek (mengonsumsi ganja) selama 5 bulan, selain untuk menambah nafsu makan, kalau sudah pake rasanya tenang dan imajinasi hayalan bisa tersalurkan pak,”Kata Wahyu Irawan dihadapan petugas dan wartawan, Jumat (27/2/2015).

Dikatakannya, sebelum dirinya berangkat kerja, ia mampir ke daerah Lungsir Telukbetung Utara, Bandarlampung. Saat ditempat itu, ia bertemu dengan pengamen jalanan yang mengaku tinggal berada di daerah Way Halim. Pengamen itu menawarkan ganja sebanyak dua linting ganja
seharga Rp 25 ribu,

“Satu linting ganja sudah saya hisap dan menghisapnya didalam mobil. Sementara yang satu lintingnya lagi, masih saya kantongi,”kata dia.

ketika diperjalanan, sambung Wayu, mobil yang dikendarainya menambrak mobil angkot saat di depan Pasar Panjang. Akibat kejadian kecelakaan itu lalu ia di bawa polisi ke Mapolsekta Panjang.

“Saat di Kantor Polisi, saya ketakutan karena saya sedang mengantongi satu linting ganja yang belum sempat dipakai. Makanya saya pura-pura minta izin sama polisi, mau buang air kecil supaya bisa membuang ganja yang saya bawa,”ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsekta Panjang, Aiptu Mahendra mengatakan, penangkapan  tersangka Wahyu Irawan berawal dari kejadian Lakalantas. Wahyu yang mengendarai mobil jenis Sedan City BE 1124 AR terlibat kecelaan lalulintas dengan mobil angkot jurusan Panjang- Sukaraja saat
berada di depan Pasar Panjang, Pada Kamis pagi (26/2).

Petugas yang mendapat informasi Lakalantas tersebut, kemudian mendatangi ke lokasi
kecelakaan.

Petugas lalu membawa sopir angkot dan Wahyu ke Mapolsekta Panjang untuk dimediasi. Saat sedang dilakukan pemeriksaan tersangka yang terlihat gugup minta izin kepada petugas untuk pergi ke toilet. Karena curiga, petugas kemudian membuntuti Wahyu dan meminta agar tidak menutup pintu toilet

“Petugas yang mengamati tersangka dari kejauhan, melihat tersangka mengeluarkan sesuatu dari dari saku celanya. Petugas lalu mendekati, ketika didekati barang yang dibuang itu ternyata lintingan ganja yang akan di buang kedalam lubang WC. Petugas langsung mengamankan Wahyu berikut barang buktinya,”terang Mahendra kepada wartawan, Jumat
(27/2).

Ditambahkannya, perkara tersebut saat masih dilakukan pengembangan dan tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas   memburu diduga sebagai pengedar ganja terhadap tersangka Wahyu.

“Tersangka Wahyu dijerat Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,”tandasnya.