Wabup Lampung Utara Bantah Proses Hukum terhadap Dua Dokter Wanprestrasi Jalan di Tempat
Feaby/Teraslampung.com Wakil Bupati Sri Widodo memberikan komentarnya terkait penanganan dua dokter spesialis yang ‘kabur’ dari Lampung Utara, Senin (2/3). Kotabumi–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara membantah bahw...
Feaby/Teraslampung.com
| Wakil Bupati Sri Widodo memberikan komentarnya terkait penanganan dua dokter spesialis yang ‘kabur’ dari Lampung Utara, Senin (2/3). |
Kotabumi–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara membantah bahwa proses hukum atas dua dokter spesialis yang wanprestasi terhadap kontrak kerja berjalan di tempat alias mandek. Kedua dokter spesialis yang ditengarai ingkar atas ‘kontrak’ atau perjanjian untuk mengabdi selama 10 tahun kepada Kabupaten Lampura itu yakni Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), Farida Nurhayati dan Dokter Spesialis Penyakit Anak, Nazliah Hanum.
“Nanti segera akan kita evaluasi untuk tindakan lebih lanjut. Mereka tentunya akan kita panggil lagi,” tegas Wakil Bupati Sri Widodo usai meninjau sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi, Senin (2/3) siang.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampura ini mengatakan bahwa pemanggilan atau pengevaluasian ini untuk mengetahui sejauh mana proses yang dilakukan pihaknya terkait perkara tersebut. Dimana proses penanganan perkara ini akan dilakukan oleh Tim dari Pemkab.
“Secepatnya, nanti akan kita panggil lagi. Tim (dari Pemkab) yang akan mengurus itu (yang) tentunya di bawah naungan pak Sekda (Sekretaris Kabupaten),” papar pejabat yang baru dalam bilangan hari menjabat sebagai Wakil Bupati ini.
Sri Widodo menandaskan bahwasannya pihaknya tak akan sungkan menjatuhkan sanksi tegas terhadap keduanya sesuai dengan landasan hukum yang ada. Kendati demikian, dalam perkara ini, pihaknya akan terlebih dahulu mengedepankan metode pendekatan agar keduanya masih dapat mengabdikan dirinya kepada Kabupaten Lampura sebagaimana yang tertera dalam perjanjian yang ada. “(Kita akan proses) sesuai dengan keputusan hukum. Tapi, tentunya (kita akan) coba persuasif (pendekatan) supaya kalau memungkinkan (mereka dapat tetap) melayani di Kabupaten kita ini,” urainya.
Sebelumnya, pada awal bulan Desember 2014 silam, Pemkab Lampura sempat berjanji bakal kembali memanggil dokter spesialis yang dianggap telah mengingkari perjanjian untuk mengabdi selama 10 tahun kepada Pemerintahan setempat. Namun dalam perjalanannya, pemanggilan terhadap kedua dokter ‘nakal’ itu hingga kini belum dilakukan.
Pada pertengahan bulan September 2014, tepatnya pada Rabu (17/9), Pemkab telah memecat salah seorang dokter spesialis bermasalah lainnya, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi. Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati.
Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu di antaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.



