Uang Investasi Digelapkan, Ratusan Petambak di Rawajitu Timur Lapor ke Polisi
TERASLAMPUNG.COM — Lebih dari lima ratus petambak udang Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang mendatangi Polsek Rawajitu Selatan, Senin (27/3/2017). Mereka melaporkan pembeli udang bernama Sukamto yang mereka tuduh menggelapkan uang...
TERASLAMPUNG.COM — Lebih dari lima ratus petambak udang Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang mendatangi Polsek Rawajitu Selatan, Senin (27/3/2017). Mereka melaporkan pembeli udang bernama Sukamto yang mereka tuduh menggelapkan uang investasi Rp1.000 untuk tiap kilogram udang hasil panen.
Investasi Rp1.000 adalah istilah yang dibuat petambak untuk menyebut dana swadaya masyarakat yang disisihkan sebesar Rp 1.000 per kilogram udang saat seorang petambak panen. Dana ini dipergunakan petambak untuk membangun dan memperbaiki saluran air dan infrastruktur yang ada di dalam area pertambakan.
Dari dana investasi itulah para petambak mandiri di Rawajitu Timur bisa membeli beberapa eksavator seharga miliaran rupiah untuk revitalisasi tambak udang.
Budi Setioko, salah seorang petambak, mengatakan Sukamto adalah seorang pembeli udang yang telah menggelapkan dana titipan masyarakat dan dapat menyebabkan terhentinya upaya perbaikan di bumi dipasena.
“Walau nilainya tidak seberapa, namun dana yang kami titipkan tersebut fungsinya sangat penting keberlanjutan perbaikan dan perawatan infrastruktur sangat bergantung pada dana investasi Rp1.000 tersebut” ujar Budi.
Kapolsek berjanji akan segera mempelajari laporan yang di terimanya dan melakukan proses hukum lebih lanjut.











