Tukang Ojek Ini Membegal karena Butuh Uang untuk Bayar Kontrakan
Zainal Asikin/Teraslampung.com Zainal Arifin alias Inal saat memperagakan cara melakukan aksi pembegalan, Kamis (4/2/2016). BANDARLAMPUNG – Dua tersangka begal yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, mengakui melakukan aksi pem...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Zainal Arifin alias Inal saat memperagakan cara melakukan aksi pembegalan, Kamis (4/2/2016). |
BANDARLAMPUNG – Dua tersangka begal yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, mengakui melakukan aksi pembegalan karena alasan himpitan ekonomi dan terdesak butuh biaya untuk membayar kontrakan rumah.
“Saya baru kali ini melakukannya, itupun karena terpaksa karena saya butuh uang untuk bayar kontrakan rumah,”kata Zainal Arifin alias Inal dihadapan petugas dan awak media, Kamis (4/2/2016).
Menurutnya, karena penghasilan dari mengojek, cuma dapat uang Rp 20 ribu setiap harinya. Jadi tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Inal mengungkapkan, bahwa aksi pembegalan tersebut, dirinya yang telah merencanakannya. Lalu ia mengajak temannya Uki, awalnya ia dan Uki berniat untuk melakukan penjambretan.
“Saya dan Uki berkeliling mencari target korbannya, lalu melihat ada perempuan sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu juga, korban langsung saya buntuti dari belakang,”ucapnya.
Saat didekati, kata Zainal, ternyata korban tidak membawa tas. Lalu ia merampas kunci motornya korban, tapi korban melawan dengan menarik kunci motornya lagi hingga gantungan kuncinya putus.
“Ya memang saya ancam tembak korban, tapi saya tidak punya senjata api. Saya hanya bermaksud untuk menakut-nakuti korban saja,”ungkapnya.
Sementara tersangka Uki Arif mengatakan, bahwa ia hanya diajak oleh temannya Zainal saat melakukan pembegalan di wilayah Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Kemiling, Bandarlampung.
“Saya diajak sama Zainal, yang punya ide itu juga di (Zainal-red),”ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Tanjungkarang Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polisi menangkap kedua tersangka begal, Uki Arif dan Zaianal Arifin di Jalan Makam, Kelurahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Kecamatan Kemiling, pada Senin (1/2/2016) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka, sempat babak belur di hajar massa karena berusaha kabur membawa motor milik Ade Ira Cahyani, mahasiswi Poltekes Bandarlampung. Polisi yang mendapat informasi itu, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua tersangka dari amukan massa.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka dan milik korban.







