Terlilit Utang Rp 900 Ribu, Markum Buat Cerita Bohong dan Mencuri di Tempatnya Bekerja
Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Tersangka Markum (21) mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di Rumah Makan Sumatera tempatnya bekerja di Jalan Pangkal Pinang, Kelurahan Tanjungkarang Pusat. Aksi pencu...
Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tersangka Markum (21) mengakui perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian di Rumah Makan Sumatera tempatnya bekerja di Jalan Pangkal Pinang, Kelurahan Tanjungkarang Pusat.
Aksi pencurian tersebut, dilakukannya karena terdesak keperluan untuk membayar utang sebesar Rp900 ribu. Untuk melancarkan aski pencuriannya, dirinya berpura-pura menginap di rumah makan tempatnya bekerja.
“Malam harinya begitu kedua teman kerja saya sudah tidur semua, saya langsung mengambil uang Rp 3 juta dan motor milik majikan saya,”kata Markum di hadapan petugas dan awak media di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Rabu (19/4/2017).
Warga Kelurahan Way Lima, Kedondong, Pesawaran, itu mengaku uang Rp 3 juta hasil curian itu, akan digunakan dirinya untuk membayar utang ke temannya sebesar Rp 900 ribu dan sisanya akan digunakan drinya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Saya punya utang, teman saya yang punya uang sudah menagih ke saya. Karena saya nggak punya uang, dan gaji saya kecil makanya saya nekat mencuri di rumah makan tempat saya bekerja. Baru kali ini saya mencuri, itupun karena terpaksa,”ungkapnya.
Menurut pria yang sudah delapan bulan bekerja di rumah makan yang dicurinya, bahwa barang-barang hasil curian tersebut, belum sempat ia gunakan. Karena aksinya, lebih dulu diketahui oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, menangkap Markum tidak jauh dari lokasi kejadian. Petugas menyita barang-barang hasil curian dari tangan Markum, berupa uang Rp 3 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4282 BL.
Diketahui, petugas Unit Reskrim Polsekta Tanjungkarang Barat, meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Rumah Makan Sumatera di Jalan Pangkal Pinang, Tanjungkarang Pusat. Polisi menangkap tersangka yang tak lain karyawan dari rumah makan tersebut, pada Selasa (18/4/2017) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Markum (21) warga Jalan Kampung Suka Karya, Kelurahan Way Lima, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap Markum, satu hari setelah tersangka melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Sumatera tempatnya bekerja di Jalan Pangkal Pinang, Kelurahan Tanjungkarang Pusat.
“Tersangka Markum kami tangkap, saat berusaha kabur usai melakukan pencurian. Tidak jauh dari lokasi kejadian perkara,”ujarnya, Rabu (19/4/2017).
Dari penangkapan tersangk, kata Harto, disita barang bukti hasil curian berupa uang senilai Rp 3 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru BE 4282 BL dan sebilah senjata tajam pisau stainless.







