Terkait Ijazah Palsu, Kepala Desa Subik akan Segera Diberhentikan
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akan memroses pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik lantaran ijazah paket B yang digunakannya telah dibatalkan oleh pihak pengadilan. Namun, langkah it...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara akan memroses pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik lantaran ijazah paket B yang digunakannya telah dibatalkan oleh pihak pengadilan. Namun, langkah itu baru akan dilakukan jika pihak terkait di dalamnya tidak melakukan upaya banding.
BACA: Dugaan Ijazah Palsu Oknum Kepala Desa Subik, Ini Kata Polres Lampura
Dugaan ijazah palsu Paket B milik Poniran HS dilaporkan oleh Yahya Pranoto beberapa waktu lalu. Gugatan Yahya ditujukan pada Kepala Sekolah Kegiatan Belajar Masyarakat/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.
Yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu pesaing Poniran dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada 8 Desember 2021 lalu. Perjuangan Yahya pun tak sia – sia. Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Wisudawan Gamadi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung memutuskan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal atau tidak sah ijazah pendidikan kesetaraan progran Paket B tahun 2016/2017 nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut ijazah Paket B milik Poniran. Putusan ini ditetapkan pada 28 Juli 2022 lalu.
“Sebagai respons dari putusan PTUN Bandarlampung, kami telah menyiapkan pelbagai langkah yang akan diambil,” jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S, Kamis (11/8/2022).
Langkah yang telah disiapkan mereka itu di antaranya memberhentikan Poniran dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik. Sebab, yang bersangkutan tak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilihan kepala desa yang paling rendah harus berpendidikan SMP atau sederajat. Ketentuan ini diatur dalam aturan yang ada.
“Tak menutup kemungkinan jika nantinya kami juga akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib terkait persoalan ini,” kata dia.
Kendati demikian, apa yang mereka akan lakukan tersebut belum dapat segera dilakukan karena masih menunggu kepastian apakah pihak tergugat akan melakukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Jika memang nantinya hasil banding tetap sama maka tentunya langkah itu akan segera mereka jalankan.
BACA: PGK Dukung Upaya Kepolisian Usut Dugaan Skandal Ijazah Palsu Oknum Kepala Desa Lampura
“Kami belum dapat informasi apakah pihak tergugat akan banding atau tidak. Tapi, paling lambat batas waktu pengajuan banding itu jatuh pada hari ini,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnaen mengaku, telah mengajukan banding atas putusan PTUN Bandarlampung. Alasannya, ada isi putusan itu tidak sesuai dengan kenyataan menurut versinya. Ia juga menyatakan, ijazah Paket B yang mereka terbitkan untuk Poniran itu merupakan ijazah asli. Namun, ia mengakui memang terdapat kesalahan dalam penulisan Nomor Induk Siswa Nasional/NISN Poniran. Meski begitu, kesalahan itu sudah diterangkannya melalui keterangan tertulis pada Poniran.
“Alasan saya cuma satu kali hadir dalam persidangan karena berhalangan, suratnya tidak sampai ke saya, dan saya terkena musibah. Jadi, bukan karena saya menghindar,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara, Poniran menuturkan, masih menunggu hasil banding yang akan diajukan oleh PKBM Sepakat. Jika memang hasil banding masih tetap sama, ia akan menggugat pihak PKBM Sepakat karena dianggapnya telah merugikannya.
“(Kalau memang hasil bandingnya sama) saya gugat PKBM-nya nanti itu,” jelasnya.