Terbukti Bersalah, Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA,Teraslampung.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana...

Terbukti Bersalah, Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA,Teraslampung.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Namun, vounis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun hukuman penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah, dan putusan delapan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi membacakan putusan terhadap Anas, Rabu (24/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat.Dalam amar putusan juga dijelaskan bahwa pengaruh Anas makin membesar saat terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

“Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi makin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat,” kata anggota majelis hakim Sutio Jumagi memaparkan analisis yuridisnya.

Posisi sebagai ketua DPP Partai Demokrat, menurut majelis hakim, merupakan pijakan awal politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya masuk sebagai anggota Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik

Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Selain mempergunakan Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor,” kata hakim Sutio.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, pada sidang kali ini juga berlangsung heboh. Beberapa kali para pendukung Anas yang memenuhi ruang sidang nyeletuk, bertepuk tangan, dan meneriakkan dukungan untuk mantan ketua PB HMI itu.(R. Usman)