Status “Mak Jelas”, Puluhan Perawat Honorer RSUAM Mengadu ke Fraksi PKS
Mas Alina/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG–Puluhan perawat honorer dari RSUAM “menyambangi Fraksi Partai Keadlan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung untuk mengadu tentang kepastian status kepegawaian di rumah sakit pemerintah tersebut yang masih belum...
Mas Alina/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Puluhan perawat honorer dari RSUAM “menyambangi Fraksi Partai Keadlan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung untuk mengadu tentang kepastian status kepegawaian di rumah sakit pemerintah tersebut yang masih belum diangkat menjadi PNS. Pasalnya, mereka bekerja sejak tahun 2005.
“Ya, Kami baru saja menerima sekitar 26 perawat yang menamakan dirinya Forum Perduli Perawat RSUAM Honorer. Mereka mengadu tentang kepastian status kepegawaian mereka yang masih honorer dan kurang disejahterakan. Padahal perawat-perawat tersebut bekerja sejak tahun 2005 dengan masa kerja ada di bulan Februari, Maret dan Juli,” kata Akhmadi Sumaryanto, Sekretaris Partai PKS, di ruang kerjanya, Rabu (7/10).
Menurut mantan aktivis lingkungan hidup itu, dengan adanya masalah tersebut pihaknya akan melaporkan ke komisi V yang membidangi kasus tersebut.
“Kami akan sampaikan masalah ini ke gubernur karena SK mereka kan dari gubernur Lampung
Selama ini mereka dikontrak setiap tahun dan diperpanjang tidak pernah terputus. Sayang sekali mereka kalau perawat-perawat tersebut tidak diangkat, karena mereka lebih menguasai dari segi kemampuan dan profesionalismenya cukup bagus. SSecara formal kami akan sampaikan hal ini ke komisi terkait , yakni Komisi V,”katanya.
Menurut Akhmadi, pihak RSUAM juga sudah memperjuangkan perawat perawat itu dengan mengirimkan surat ke BKD . Pihak rumah sakit juga senang dan diuntungkan bila mereka diangkat menjadi PNS.
“Awalnya ada 28 orang perawat yang belum diangkat. Lalu satu tes dan masuk PNS , sedangkan satu mengundurkan diri karena tidak tahan. Upah merekapun terbilang kecil. Upah dengan standar honorer dan tambahan honor untuk melakukan penindakan yang kecil .Ke depan akan ada program pembuatan peraturan daerah atau Propemperda terkait revisi Perda retribusi pelayanan rumah sakit,” ujarnya.







