Soal City Spa, Pemkot Bandarlampung Diduga Langgar Perda
Penyegelan City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro Bandarlampung (dok) Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 September 2015, KOMITE PEMANTAU KEBIJAKAN DAN ANGGARAN DAERAH (KPKAD) menyampaikan PENCABUTAN IZIN USAHA CITY SPADIDUGA TAN...
| Penyegelan City Spa di Jl. Pangeran Diponegoro Bandarlampung (dok) |
(KPKAD) menyampaikan PENCABUTAN
IZIN USAHA CITY SPADIDUGA TANPA PROSEDUR DAN MELANGGAR PERATURAN DAERAH (disampaikan pada RAPAT KOMISI I DPRD Bandar
Lampung, Rabu, 11 November 2015).
NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPARIWISATAAN
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan oleh Walikota (Pasal 82 Ayat (1));
usaha dilarang untuk menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan yang melanggar
kesusilaan (Pasal 83 huruf (h));
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan SANKSI
ADMINISTRASI berupa PERINGATAN LISAN, PERINGATAN TERTULIS, PENCABUTAN IZIN
USAHA DAN PENUTUPAN TEMPAT USAHA PARIWISATA (Pasal 84 Ayat (1));
ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dan
ketentuan pelaksanaannya;
kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut (Pasal 84 Ayat (2));
(1) dapat diberikan oleh:
Penanaman Modal dan Perizinan;
Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; dan atau
Pamong Praja. (Pasal 85 Ayat (1));
diberikan baik sebelum, bersamaan, maupun setelahPERINGATAN TERTULIS. (Pasal 85 Ayat (2));
dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di tempat,
(Pasal 85 Ayat (3));
tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), masih terjadi pelanggaran terhadap
Peraturan Daerah ini, Baik Pelanggaran ketentuan yang sama (mengulang) maupun
pelanggaran ketentuan yang lain, maka IZIN USAHA DICABUT. (Pasal 85 Ayat (4));
WALIKOTA (Pasal 85 Ayat (5));
Peralihan, terhadap pelanggaran yang telah diberi sanksi administratif berupa
peringatan I dan/atau II sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
dikenakan sanksi administrasi berupa PENCABUTAN IZIN USAHA (Pasal 89 );
NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PERBUATAN PROSTITUSI DAN TUNA SUSILA DALAM
WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG
melakukan perbuatan prostitusi dan tuna susila di dalam Wilayah Kota Bandar
Lampung (Pasal 2 Ayat (1));
Pasal ini berlaku juga bagi siapapun yang karena tingkah lakunya patut diduga
dapat menimbulkan perbuatan prostitusi dan tuna susila (Pasal 2 Ayat (2));
ayat (1) Pasal ini berlaku juga bagi siapapun baik secara sendiri-sendiri,
bersama-sama maupun berkelompok sengaja mengusahakan tempat – tempat perbuatan
prostitusi dan tuna susila. (Pasal 2 Ayat (3));
pelindung (Becking) perantara dan atau menyediakan orang untuk melakukan
perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila. (Pasal 2 Ayat (4));
siapa yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam:
Paksaan penegakan hukum, seluruh dan sebagian;
paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima
Juta Rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah. (Pasal 6
Ayat (1));
NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM USAHA PARIWISATA
Pijat dilarang/tidak dibenarkan ada kamar mandi, memakai daun pintu, tapi harus
menggunakan kain hordeng warna putih dengan etinggian 30 cm dari lantai. (Pasal
4 Ayat (2) huruf (c));
pramupijat dalam melaksanakan kegiatannya memberikan kesempatan untuk melakukan
perbuatan Prostitusi (Pasal 4 Ayat (2) huruf (c));
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, pasal 7, Pasal 9, Pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 Peraturan walikota
ini dapat dikenakanSANKSI ADMINISTRATIF berupa, PERINGATAN LISAN, TEGURAN TERTULIS,
KEPALA DINAS;
BANDAR LAMPUNG ATAS NAMA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG (Pasal 6 Ayat (1));
sebagaimana dimaksud ayat (1) masih juga belum dipatuhi maka akan dilakukan PENCABUTAN SEMENTARA SURAT IZIN USAHANYA,
sekaligus PENUTUPAN (penyegelan) tempat/lokasi
usaha. (Pasal 6 Ayat (2));
KOTA BANDAR LAMPUNG MENCABUT IZIN USAHA CITY SPA DIDUGA TANPA PROSEDUR DAN
MELANGGAR PERATURAN DAERAH SERTA PERATURAN WALIKOTA dengan alasan
sebagai berikut:
dan Perizinan Kota Bandar Lampung Nomor: 503/401/III.27./IX/2015 Tentang
Pencabutan Izin Usaha Tanggal 17 September 2015 yang ditandatangani oleh Drs.
Saprodi, M.Pd selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar
Lampung CACAT DAN BATAL DEMI HUKUMkarena bertentangan dan melanggar
ketentuan Pasal 85 Ayat (5) PERATURAN
DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG KEPARIWISATAAN Bahwa,PENCABUTAN IZIN USAHA DITETAPKAN OLEH
WALIKOTA;
(PENCABUTAN IZIN City Spa) tidak melalui prosedur sebagaimana ketentuan
Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota di atas yang mengisyaratkan bahwa
setiap pelanggaran terlebih dahulu dikenakan teguran Lisan, tertulis hingga
tiga kali dan terakhir Pencabutan Izin dan Penutupan (penyegelan), sebagaimana
ketentuan Pasal 85 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5)
PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG
KEPARIWISATAAN dan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) PERATURAN WALIKOTA
(PERWALI) BANDAR LAMPUNG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM USAHA
PARIWISATA;
oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dilakukan sebelum PENCABUTAN IZIN, hal ini bertentangan
dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Apabila sampai dengan
teguran ketiga sebagaimana dimaksdu ayat (1) masih juga belum dipatuhi maka
akan dilakukan PENCABUTAN SEMENTARA SURAT IZIN USAHANYA, sekaligus PENUTUPAN
(penyegelan) tempat/lokasi usha. Seharusnya dilakukan pencabutan Izin Usaha
Ssementara terlebih dahulu, namun yang terjadi izin usaha dicabut secara
permanen dan ini melanggar Perda dan Perwali;
pengenaan pelanggaan Pasal (4) huruf c dan d Peraturan Walikota tidak
dapat dibenarkan secara hukum karena diduga salah penerapan Pasal.
terapi air. Dalam perkembangannya, spa menjadi suatu tempat kecantikan,
perawatan tubuh, kesehatan, kebugaran dan kenyamanan. Spa sendiri merupakan
suatu rangkaian perawatan yang terdiri dari terapi pijat seluruh badan,
lulur/body scrub, masker pemutih, terapi musik, aromatherapy, mandi
susu/mandi aromatherapy dan snack berupa kue-kue dan minum jahe hangat atau teh
panas, Sedangkan PANTI PIJAT adalah tempat yg disediakan bagi orang-orang yg ingin
dipijat; rumah tempat pijat (Kamus besar bahsa Indonesia).
Spa, Pasal Pelanggaran yang dituduhkan diantaranya adalah Pasal 2 Ayat
(1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (1) Perda Kota Bandar Lampung Nomor 15
Tahun 2002, pengenaan Pasal dalam Perda ini salah sasaran karena sebelum Pasal
ini dikenakan harus terlebih dahulu melalui Putusan Pengadilan (Pasal 6 Ayat
(1) Perda No 15 tahun 2002) dan proses ini diduga tidak dilakukan oleh
Pemerintah Kota Bandar Lampung karena pelaku yang tertangkap basah maupun
pemilik tidak diproses secara hukum.
2015
Novaldianto, SP
Presidium Sekretaris
Jendral











