Soal Penertiban Menara Telekomunikasi ‘Liar’, Pemkab Diminta Jangan Lelet

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–DPRD Lampung Utara meminta eksekutif untuk segera menertibkan menara telekomunikasi di depan rumah dinas wakil bupati yang diduga tak berizin. Sebab, hal ini menyangkut marwah daerah. “Kalau memang pemkab peduli...

Soal Penertiban Menara Telekomunikasi ‘Liar’, Pemkab Diminta Jangan Lelet

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–DPRD Lampung Utara meminta eksekutif untuk segera menertibkan menara telekomunikasi di depan rumah dinas wakil bupati yang diduga tak berizin. Sebab, hal ini menyangkut marwah daerah.

“Kalau memang pemkab peduli dengan marwah daerah, segera tertibkan menara-menara yang diduga berdiri tanpa izin,” kata anggota DPRD Lampung Utara, Dedi Andrianto, Rabu (25/9/2024).

Yang juga tak kalah pentingnya adalah segera menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang dinilainya telah gagal dalam menjalankan instruksi pimpinan. Sebab, sebelumnya Penjabat Bupati Aswarodi menyerahkan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok untuk ditangani. Instruksi itu segera ditindaklanjuti oleh Lekok dengan memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang.

Mirisnya, telah tiga bulan lamanya pejabat dinas terkait masih belum ada tindakan tegas. Sampai saat ini pun teguran yang dilayangkan kepada pemilik menara kabarnya masih surat teguran pertama.

“Saya curiga ada keterlibatan orang dalam terkait hal ini karena tidak mungkin menara itu berani didirikan tanpa ada campur tangan oknum,” tuturnya.

Lebih jauh ia juga meminta Pemkab untuk tetap mematuhi zonasi menara yang telah ditetapkan. Dengan demikian, potensi terjadinya hutan menara di kemudian hari tidak akan terjadi. Hal ini sejalan dengan alasan penetapan zonasi menara telekomunikasi. Sikap ini hendaknya jangan diartikan sebagai sikap antipati dengan investor, melainkan hanya menjalankan aturan yang ada.

“Kalau jaraknya menaranya berdekatan dan banyak, apa enggak jadi hutan menara itu namanya,” kata dia.

Desakan sama juga disampaikan oleh praktisi hukum Lampung Utara, Iwansyah Mega mendesak Pemkab Lampung Utara untuk segera menertibkan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah RT dinas wakil bupati. Jika tidak maka pemkab dianggapnya tidak punya cukup nyali untuk menindak pelaku usaha nakal di wilayahnya.

Menurutnya, penertiban ini harus segera dilakukan agar pemkab kembali dihargai oleh pelaku usaha. Sebab, jika tidak dilakukan maka pelaku usaha lainnya dapat meniru perilaku tersebut. Padahal, perizinan merupakan sumber pendapatan daerah. Pendapatan daerah ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Meberadaan menara telekomunikasi di lokasi itu diduganya telah melanggar Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Wilayah yang dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi.

Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.

Sebelumnya, berdirinya menara telekomunikasi di depan rumah dinas Wakil Bupati Lampung Utara yang diduga tak berizin sepertinya memang sengaja dibiarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkim Ciptaru) Lampung Utara.

Indikasi pembiaran itu terungkap dengan adanya fakta bahwa ada pejabat Dinas Perkimciptaru Lampura ternyata sudah lama meninjau menara telekomunikasi tanpa izin itu dengan alasan untuk mengecek keandalan menara tersebut.

Fakta bahwa ada pejabat Dinas Perkimciptaru Lampura mengecek menara selama ini belum terungkap ke publik. Namun, fakta itu kemudian terungkap setelah Teraslampung.com mengonfirmasi tentang sosok yang mirip Kepala Bidang Cipta Karya (Aprizal) terlihat berfoto di dekat menara tanpa izin tersebut.

Dalam foto yang didapat oleh Teraslampung.com, sosok yang mirip dengan Aprizal berpose bersama tiga orang yang berpakaian ASN. Di bagian belakang mereka, terlihat jelas menara telekomunikasi tersebut.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kabid Cipta Karya Kabupaten Lampung Utara, Aprizal, ia tidak menampik bahwa sosok yang ada di foto itu memang dirinya. Ketika ditanyakan dalam rangka apa Aprizal datang ke lokasi menara itu, Aprizal mengaku untuk mengecek keandalan menara tersebut.

Tidak jelas untuk apa keandalan sebuah menara ilegal itu harus dicek. Ironisnya, kalau pengecekan memang dilakukan pada November 2023, alangkah lamanya publik harus mendapatkan kepastian tentang siapa pemilik menara ilegal dan penyelesaian masalah perizinannya.

Sampai hari ini belum jelas siapa sebenarnya pemilik menara telekomunikasi ilegal tersebut alias tidak berizin tersebut. Padahal, hampir setahun menara itu ilegal itu berdiri.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok mengatakan, akan segera menghentikan operasional menara telekomunikasi ilegal yang berada persis di depan rumah dinas wakil bupati. Sebelum itu, surat teguran pertama dan kedua akan segera melayangkan pada pihak pengelola menara telekomunikasi di sana. Setelah teguran kedua, pihaknya akan segera melakukan eksekusi.

“Ketiga, akan kami eksekusi menara telekomunikasi itu,” katanya.

Langkah yang akan diambil Lekok ini direstui oleh Penjabat Bupati Aswarodi. Sebab, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada Sekdakab Lekok

“Ke Pak Sekda saja” kata dia kala itu.

Menara itu sendiri berdiri sekitar bulan November 2023. Letaknya berada di jantung kota. Di depan rumah dinas wakil bupati dan di dekat rumah jabatan Ketua DPRD Lampung Utara.