Soal Kegunaan Dana Tambahan Rp19,1 Miliar, Pemkab Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara sepertinya sedang melakukan pembohongan publik terkait kegunaan dana tambahan Rp19,1 miliar yang baru diterima dari Pemerintah Pusat. Sebab, fakta di lapangan, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya g...

Soal Kegunaan Dana Tambahan Rp19,1 Miliar, Pemkab Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara sepertinya sedang melakukan pembohongan publik terkait kegunaan dana tambahan Rp19,1 miliar yang baru diterima dari Pemerintah Pusat. Sebab, fakta di lapangan, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya guru diduga telah lama mereka bayarkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Mikael Saragih menyebutkan, kegunaan uang Rp19,1 miliar tersebut diperuntukan membayar tunggakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru. Dengan demikian, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

“Gaji ke-13 dan THR sudah lama kok kami terima,” kata sumber terpercaya Teraslampung.com, Senin (23/12/2024).

Penyaluran gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dilakukan di bulan yang berbeda. Untuk THR, penyalurannya dilakukan sekitar bulan April, sedangkan penyaluran gaji ke-13 dilakukan sekitar bulan Juli.

“Yang belum disalurkan itu dana sertifikasi dan nonsertifikasi,” terangnya.

Hal sama juga disampaikan oleh sumber Teraslampung.com lainnya. Menurutnya, penyaluran hak para guru itu dilakukan berbarengan dengan PNS lainnya. Pencairannya dilakukan di bulan April dan Juli.

“Sudah lama diterima oleh guru,” tutur dia.

Sementara itu, sumber Teraslampung.com lainnya mengatakan, kabar yang beredar bahwa uang itu disebut-sebut akan digunakan untuk membayar uang muka proyek yang dilakukan di akhir tahun ini. Isu ini telah santer sejak beberapa hari terakhir.

“Benar atau tidaknya, silakan tanya kepada BPKAD,. Tapi, semoga kabar itu tidak benar ya,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara menyampaikan, belasan miliar yang baru mereka terima akan digunakan untuk membayar Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara tahun 2024.

Alasan mereka ini terlihat mengada-ada. Sebab, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk guru ASN telah lama disalurkan oleh pemkab. Pembayaran THR dilakukan pada bulan April, sedangkan gaji ke-13 dilakukan di bulan Juli.

“Uang Rp19 miliar itu untuk membayar THR dan gaji ke-13 guru tahun 2024,” kata Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih pada akhir pekan lalu.