Soal Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga, Ali Imron Minta Warga Tidak Dirugikan
TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron, meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur tidak merugikan rakyat pemilik lahan yang telah dibebaskan. Ia memi...

TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron, meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur tidak merugikan rakyat pemilik lahan yang telah dibebaskan. Ia meminta agar ganti rugi yang pantas diberikan kepada para petani yang terdampak proyek strategis nasional itu.
Proyek nasional tersebut tertunda diresmikan karena belum beresnya masalah ganti rugi. Bahkan, kasus ganti rugi lahan proyek tersebut kini ditangani Polda Lampung.
“Silakan Polda mengusut tuntas kasus penyimpangan proses ganti rugi dan mencari bukti-bukti pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam proses pembebasan lahan. Namun, jangan sampai merugikan rakyat yang tanahnya terkena proyek bendungan yang hingga kini belum menerima ganti rugi sama sekali,” kata Imron, Selasa (31/1/2o23).
Menurutnya, masih ada puluhan kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi lahan karena pencairannya di stop menunggu kasusnya selesai dilidik dan diproses Polda.
“Ketika pembebasan lahan, rakyat membuka rekening bank (BRI) untuk menerima dana pencairan ganti rugi. Namun di stop pihak panitia, sehingga rakyat yang belum menerima dana ganti rugi kecewa. Padahal tanahnya sudah terendam jadi Dam Bendungan,” kata politikus Partai Golkar dari Dapil Lamtim tersebut.
Karena proses ganti rugi bermasalah, sambung dia, peresmian Bendungan Margatiga oleh Presiden Jokowi yang seharusnya bulan Desember jadi tertunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Polda Lampung telah memeriksa ratusan orang saksi, untuk melakukan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi, terkait pembangunan Bendungan Margatiga, di Kabupaten Lampung Timur.
Direskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono, didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, dan Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 196 orang saksi.
Pemeriksaan 196 orang saksi tersebut, akan dilakukan selama 4 hari di Polres Lampung Timur, yaitu hari pertama 48 orang, hari kedua 48 orang, hari ketiga 50 orang, dan hari keempat 50 orang.
Baca Juga Bikin Geger Warga, Mayat Perempuan Paruh Baya Ditemukan di Sungai Way Sekampung
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan laporan Laporan polisi nomor : LP/ A/ /I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 12 januari 2023, yang statusnya telah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, dengan pola penanganan Join Investigation.
Berdasarkan hasil audit diketahui bahwa pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan, atas 299 bidang lahan, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, terkait Proyek Pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur, mencapai Rp79.546.673.464,00.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, diduga terdapat markup atau fiktif, pada data penanaman, setelah penetapan lokasi, dengan jumlah selisih pembayaran ganti rugi, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.411.095.236,00 (hasil sesuai audit BPKP).
Diduga motif kasus korupsi tersebut, adalah memasukkan data fiktif, pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), saat melakukan penanaman tanam tumbuh, serta kegiatan lainnya, setelah penetapan lokasi.