Soal Dana Eks PNPM, 11 UPK di Lampura Enggan Sampaikan Laporan Keuangan
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Sebelas dari dua puluh satu Unit Pelaksana Kegiatan di Lampung Utara hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan mengenai penggunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat/PNPM. “Sa...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Sebelas dari dua puluh satu Unit Pelaksana Kegiatan di Lampung Utara hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan mengenai penggunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat/PNPM.
“Sampai sekarang, jumlah Unit Pelaksana Kegiatan/UPK yang sudah mengirimkan laporan keuangan mereka itu ada sepuluh UPK, sedangkan sebelas UPK lainnya masih belum menyampaikannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Minggu (9/10/2022).
Abdurahman menjelaskan, keberadaan laporan keuangan itu sangat diperlukan untuk merealisasikan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama/Bumdesma. Pembentukan badan usaha ini diberikan tenggat waktu hingga Februari 2023 mendatang.
“Nantinya, dana eks PNPM itu akan dikelola oleh Bumdesma pada tahun 2023 mendatang,” terangnya.
Lantaran menganggap penting keberadaa laporan keuangan tersebut, ia telah meminta bantuan dari pihak inspektorat untuk memanggil ke-11 UPK yang bandel tersebut. Dengan demikian, akan didapat kejelasan mengenai penggunaan dana eks PNPM yang dikelola oleh ke-11 UPK itu selama beberapa tahun terakhir.
“Sudah kami sampaikan ke pihak inspektorat untuk memanggil mereka,” kata dia.
Untuk laporan keuangan dari ke-10 UPK yang telah masuk pada mereka saat ini sedang dalam proses validasi oleh pihak inspektorat. jika proses itu telah rampung maka pembentukan Bumdesma untuk ke-10 UPK itu dapat segera dilakukan.
“Sementara ini sudah ada satu atau dua kecamatan yang sudah siap. Untuk data UPK mana saja yang sudah sampaikan laporan, silakan hubungi kabid saja karena ia yang lebih mengetahuinya,” jelasnya.
Pengelolaan dana eks PNPM di Lampung Utara rentan dengan permasalahan usai program itu dibubarkan oleh Pemerintah Pusat pada beberapa tahun yang lalu. Ini dibuktikan dengan penahanan J dan R yang menjadi pengelola Bumdesma Abung Tengah. Bapak dan anak ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp1.238.016.742,00.