Soal BEM tidak Beraktivitas, Unila Bantah Mengekang Mahasiswa Berorganisasi
TERASLAMPUNG.COM — Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Yulianto, MSi, memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya. Penegas...

TERASLAMPUNG.COM — Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Yulianto, MSi, memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya.
Penegasan itu disampaikan Yulianto untuk menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak turut serta dilantik pada Januari 2022 lalu.
Menurutnya, permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.
“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada. Toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan. Kenapa kegiatan BEM Unila tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Yulianto, ada beberapa dasar dan aturan eksistensi BEM di Kampus. Antara lain Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditandatangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono Sudarsono yang menjadi rujukan kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM.
Pada Pasal 3 Ayat 3 disebutkan bahwa Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.”
Kemudian Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung. Pada Pasal 104 Ayat 5 Peraturan itu disebutkan “Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor.”
“Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan,” kata Yulianto.
Yulianto menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari Statuta tersebut.
“Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk Rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila,” katanya.
Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi. Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan.
“Kita tidak membuat Peraturan Rektor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas. Proses pembuatan Pertor sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila,” katanya.