Siap-Siap! Polda Lampung Siapkan Satgas Awasi Dana Desa
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Kepolisian daerah (Polda) Lampung, segera membentuk Satuan tugas (Satgas) Dana Desa. Langkah tersebut, bertujuan untuk mengawasi pengelolaan dana dan transparansi kegiatan yang akan dilaksanakan....

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kepolisian daerah (Polda) Lampung, segera membentuk Satuan tugas (Satgas) Dana Desa. Langkah tersebut, bertujuan untuk mengawasi pengelolaan dana dan transparansi kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pembentukan Satgas Dana Desa dilakukan setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Dana Desa antara Polri, Kemendagri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siwoyo mengatakan, pihaknya meminta jajaran Polres dan Polsek di seluruh Lampung untuk membentuk Satuan tugas (Satgas) Dana Desa. Keberadaan Satgas tersebut. Tujuannya untuk melakukan pendampingan dan pengawasan dan memastikan agar dana desa bisa digunakan secara maksimal dan transparan.
“Selain maksimal, pengguanaan dana desa ini juga harus ada dipublikasi yang transparan mengenai seputar dana yang digunakan oleh aparatur desa untuk membangun desa,”ujarnya.
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, bentuk pengawasan yang dilakukan, berupa upaya akselerasi dan sosialisasi penggunaan dana desa. Kemudian proses penindakannya, saat ada penyimpangan dana tersebut dalam penggunaannya. Bentuk konkrit yang dilakukan adalah, meminta Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendampingan dan pengawasan penggunaan dana desa.
“Jumlah dana desa ini sangat besar hingga mencapai Rp 112 triliun, maka perlu dikawal agar tidak ada penyelewengan. Petugas Bhabinkamtibmas, harus memberikan pemahaman dalam penggunaan dana desa. Seperti berapa total anggaran yang diterima, digunakan untuk apa dan semuanya itu harus transparan dan ada publikasinya,”jelasnya.
Dikatakannya, upaya kepolisian Polda Lampung mengawasi dana desa tersebut, sudah dilakukan saat Irjen Pol Sudjarno menjabat sebagai Kapolda Lampung. Setiap petugas Bhabinkamtibmas sudah dibekali CD dari KPK, isinya seputar pemahaman tentang dana desa, lalu sumber dan fungsi dana serta pelaksanaan dan pengawasannya.
Perintah Kapolda Lampung membentuk Satgas Dana Desa tersebut, menindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan dan pengawasan dana desa antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Kemendagri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jumat (20/10/2017).
Potensi penyelewengan dana desa hingga saat ini masih terjadi, kepolisian mencatat dalam periode lima tahun sejak 2012-2017 ada sekitar 214 kasus penyelewengan dana desa. Dari jumlah tersebut, ada Rp 46 miliar yang telah disalahgunakan. Kecurangan tersebut, berakibat pada terhambatnya pembangunan desa.
Beberapa modus menggelapkan dana yang biasanya dilakukan, memotong anggaran proyek, pengadaan proyek fiktif serta penggelembungan nilai proyek yang berlebih. Hal itulah, yang terungkap selama ini.
Diketahui, penggunaan dana desa ini rawan penyimpangan, bahkan Pemerintah daerah menggandeng kejaksaan untuk melakukan pengawasan. Kepala Desa sebagai ujung tombak, sehingga harus benar-benar mengawasi pengelolaan dana yang diterima. Selain itu juga, harus mampu menggunakan dana desa dengan baik dan maksimal.
Beberapa dugaan penyimpangan dana desa juga dilaporkan ke Kejaksaan, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota agung yang menerima empat laporan dugaan penyimpangan tahun anggaran 2016. Dugaan penyimpangan dana tersebut, terkait pembanguan yang tidak sesuai spesifikasinya.
Tidak hanya itu saja, dugaan penyimpangan dana desa di Kecamatan Pugung, Tanggamus menjadikan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah berinisial SF (39), bendahara Apdesi Kecamatan Pugung, Ketua Apdesi berinisial IW (49) dan sekretarisnya berinisial MS (47). Kasus tersebut terungkap, hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Saber Pungli dengan barang bukti senilai Rp 62,5 juta, Jumat (18/8/2017) lalu