Setelah Bercerai, Septi Menjadi Kurir Narkoba

Zainal Askin/teraslampung.com Tersangka Septianawati saat diperiksa di Mapolrestas Bandarlampung, Senin (13/4). BANDARALMPUNG– Kurir Narkoba, Septianawati (24) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way D...

Setelah Bercerai, Septi Menjadi Kurir Narkoba

Zainal Askin/teraslampung.com

Tersangka Septianawati saat diperiksa di Mapolrestas Bandarlampung, Senin (13/4).

BANDARALMPUNG– Kurir Narkoba, Septianawati (24) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandarlampung ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung saat akan bertransaksi, Pada Minggu (12/4) sekitar pukul
17.30 WIB.

Polisi menangkap tesangka di Jalan Hendro Suratmin (depan SLB), Sukarame, Bandarlampung dan menyita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan satu unt sepeda motor YamahaMio.

Tersangka Setianawati mengungkapkan, baru sekitar dua bulan lalu Ia menjalani sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut terpaksa ia lakukan, karena terdesak kebutuhan ekonomi semenjak dirinya sudah bercerai dengan saminya sekitar satu tahun lalu.

Sabu sabu tersebut ia dapatkan dari seorang temanya bernisial DAP (DPO), sekali mengantarkan sabu-sabu ia mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu. Selain sebagai kurir, ia juga menggunakannya dan baru satu kali mengkonsumsinya. Satu paket kecil sabu itu dibeli dari DAP seharga Rp
200 ribu.

“Sabu itu saya dapat dari teman namanya DAP, saya disuruh mengantarkan barang itu sama dia (DAP) ke pemesannya. Saya terpaksa dan mau menjalani pekerjaan ini selama dua bulan karena tidak ada kerjaan lain, selain itu juga saya menggunakannya dan baru sekali saya coba pakai sabu itu karena untuk menghilangkan stress karena belum siap ditinggal suami karena bercerai. Apalagi saya sudah punya dua orang anak yang masih kecil yang harus saya nafkahi,”ungkapnya  di depan  petugas dan wartawan.

Kanit I Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa mengatakan, Tersangka Septi berhasil ditangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Hendro Suratmin (depan SLB), Sukarame, Bandarlampung, pada Minggu (12/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersangka, atas dasar informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut akan ada transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan tersangka saat mengendai sepeda motor.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, disaku celana tersangka ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti satu paket kecil sabu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”kata Herlan kepada wartawan, Senin (13/4).

Dari hasil pemeriksaan diakui oleh tersangka bahwa sabu-sabu itu adalah benar miliknya yang didapat dari seorang temannya yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial DAP (DPO)
dengan cara dititipkan. Rencananya, satu paket kecil sabu tersebut akan diantarkan tersangka kepada seorang pemesannya yang sudah memesan sebelumnya kepada tesangka DAP.

“Septi ini sebagai kurir, selain sebagai kurir diakui juga bahwa dia (tersangka) sebagai penguna sementara kalau menggunakan sabu-sabu, ngakunya tersangka baru belajar pakai. Kasusnya saat ini masih kita kembangkan, kemungkinan ada dugaan bahwa pelaku DAP (DPO) ini adalah
pemasok narkoba di kalangan para ibu rumah tangga lainnya. Petugas saat ini masih memburu tersangka  DAP yang menjadi pemasok barang haram tersebut,”jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.