Sepeda Motor Dirampas ‘Eksekutor Leasing’, Guru SMP Curhat ke Kapolda
Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG -Guru SMP 5 Bandarlampung, Waidah bersama anaknya Darma mengadukan ke Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin saat berkantor di luar tepatnya di Lapangan Saburai, Kamis (3/3/2016) siang. Warga Jalan Perinti...

Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG -Guru SMP 5 Bandarlampung, Waidah bersama anaknya Darma mengadukan ke Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin saat berkantor di luar tepatnya di Lapangan Saburai, Kamis (3/3/2016) siang.
Warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur tersebut, mengadukan mengenai perampasan sepeda motor miliknya yang dilakukan oleh pelaku dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Waidah mengatakan, atas tindakan perampasan sepeda motor miliknya, anaknya bersama dirinya sudah melaporkan ke Mapolsekta Tanjungkarang Timur pada Januari 2015. Namun sejak dilaporkan kasus itu, sampai sekarang pelaku perampasan sepeda motor miliknya belum juga ditangkap.
“Motor yang dirampas pihak leasing itu, saya beli dari lelang negara bukan karena saya nunggak angsuran atau mengambil milik orang,”kata Waidah, Kamis (3/3/2016).
Dikatakannya, aksi perampasan sepeda motor miliknya itu, terjadi sudah tiga kali dilakukan dengan pihak leasing. Awalnya ia sedang membawa motor, saat dijalan ia dipepet oleh dua orang dan diberhentikan secara paksa eksekutor leasing. Mereka mau merampas motor yang dibawa
anaknya, Darma.
“Saya beritahu sama eksekutor leasing yang mau merampas motor saya, kalau motor itu dibeli secara resmi dari lelang negara. Lalu mereka tidak jadi merampas motornya,”ujarnya.
Selanjutnya, saat ketiga kalinya ketika tetangganya bernama Yos meminjam sepeda motor itu untuk menjemput anaknya di sekolah, pada saat jalan pulang dua eksekutor dari pihak leasing langsung merampas sepeda motor miliknya. Lalu motor miliknya, dibawa ke kantor perusahaan leasing dan langsung disita.
“Tetangga saya Yos ini, dipaksa sama pihak leasing suruh menandatangani surat yang tidak boleh mengetahui isinya disodorkan pihak leasing. Karena diintimidasi, Yos menandatangani suratnya,”terangnya.
Menurutnya, bahkan Yos tetangganya itu dibiarkan begitu saja lalu pulang kerumah dengan jalan kaki. Yos lalu memberitahukan kepada dirinya, bahwa sepeda motornya telah diambil paksa oleh pihak leasing.
Tidak terima dengan perbutan dari pihak leasing, Waidah melaporkan perampasan sepeda motor miliknya ke polisi. Dengan kejadian itu, ia sudah meminta keterangan dari pihak lelang dan pengamat hukum agar kasusnya untuk dilanjutkan.
“Dari laporannya itu, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka bernama Mardian alias alek . Tapi sampai saat ini, orang yang sudah ditetapkan tersaangka itu belum tertangkap,”jelasnya.
Setelah mendengar pengaduan dari seorang guru bernama Waidah, Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin menyatakan kekagumannya kepada ibu guru tersebut. Karena selama satu tahun, ibu Waidah ini berjuang hanya untuk sepeda motor miliknya bisa kembali lagi.
“Ini benar-benar luar biasa, pengorbanan ibu Wardah ini. Sudah meminta dari pihak lelang, bahkan sampai ke pengamat hukum mengenai sepeda motor yang dibelinya lalu dirampas eksekutor pihak leasing,”kata Ike, Kamis (3/3/2016).
Orang nomor satu di kepolisian daerah (Polda) Lampung ini, meminta kepada para penyidiknya, untuk segera mengembalikan motor Waidah secepatnya. Ike juga menegaskan, untuk melakukan penangkapan terhadap semua orang yang sudah melakukan perampasan sepeda motor milik Waidah.
Dikatakannya, bahwa orang sipil siapapun dia, tidak diperbolehkan menangkap dan menyita barang milik orang lain. Apalagi sampai mencegat orang ditengah jalan, lalu melakukan perampasan sudah jelas itu adalah perbuatan kriminal.
“Jadi tidak bisa mereka (eksekutor leasing) bertindak seperti itu, karena mereka ini bukan alat negara (polisi dan TNI). Ini peringatan untuk semua pihak leasing, agar tidak menggunakan cara seperti
itu,”jelasnya.