Sembunyi di Atap Plafon Masjid, Pelaku Curanmor Dicokok Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi tersangka BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Reskrim Polsekta Sukarame dibantu dengan warga kembali berhasil meringkus satu tersangka begal, Umar (32) warga Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur, yang...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi tersangka |
BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Reskrim Polsekta Sukarame dibantu dengan warga kembali berhasil meringkus satu tersangka begal, Umar (32) warga Desa Bungkuk, Marga Sekampung, Lampung Timur, yang bersembunyi di dalam atap plafon masjid, pada Rabu (25/3). Tersangka Umar merupak salah satu rekan dari M. Yani (31) yang ditangkap massa saat menjalankan aksinya di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung (dekat kampus IAIN Tanjungkarang).
Kapolsekta Sukarame, Kompol I Made Bayu Sutha mengatakan, tersangka Umar berhasil ditangkap oleh petugasnya dengan dibantu oleh warga setempat di salah satu Masjid yang lokasinya tidak jauh dari tersangka sebelumnya M. Yani yang ditangkap oleh massa di jalan Pulau Sebesi, Sukarame. (Baca: Sebelum Babak Belur Dihajar Warga Sukarame, Begal Asal Lampung Timur Ini Bergumul dengan Anggota TNI)
“Saat akan ditangkap, tersangka Umar bersembunyi di atap plafon masjid. Kedua tersangka, Umar dan Yani merupakan pelaku curanmor yang kerap melakukan aksi pencurian dan pembegalan di Wilayah hukum Polsekta Sukarame dan Wilayah hukum lainnya,” kata Bayu Sutha, Rabu (25/3).
Saat menjalankan aksinya, sambung mantan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, kedua tersangka dengan membawa senjata api rakitan mencuri kendaraan milik warga yang sedang diparkirkan. Namun aksinya diketahui dengan pemilik kendaraan, lalu kedua tersangka diteriaki maling. Sementara barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, dua pucuk senjata api rakitan dan beberapa butir amunisinya, sepeda motor Honda Beat BE 3795 BN milik pelaku dan sepeda motor Yamaha Vixion BE 7366 RJ milik korban. Baca Juga: Begal Bersenjata Api asal Lampung Timur Babak Belur Dihakimi Massa
“Kedua tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsekta, kasusnya masih kita kembangkan untuk dapat mengungkap tersangka lain dan TKP lainnya yang dilakukan kedua tersangka M. Yani dan Umar,”jelasnya.