Respons Polemik Koperasi Syariah, Komisi II DPRD Lampung Utara Panggil Manajemen Bank Syariah Kotabumi

Teraslampung.com, Kotabumi–Polemik Koperasi Syariah Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara memasuki babak baru. Sebab, pekan ini juga, Komisi II DPRD Lampung Utara akan memanggil manajemen Bank Syariah Kotabumi yang menjadi ‘pemilik’ KSP...

Respons Polemik Koperasi Syariah, Komisi II DPRD Lampung Utara Panggil Manajemen Bank Syariah Kotabumi

Teraslampung.com, Kotabumi–Polemik Koperasi Syariah Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara memasuki babak baru. Sebab, pekan ini juga, Komisi II DPRD Lampung Utara akan memanggil manajemen Bank Syariah Kotabumi yang menjadi ‘pemilik’ KSPM tersebut.

Sebelumnya, KSPM ini dikabarkan turut memberikan pinjaman kepada selain anggota mereka. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai ketentuan oleh instansi terkait. Parahnya lagi, Pemkab Lampung Utara selaku pemilik Bank Syariah Kotabumi ternyata sama sekali tidak mengetahui aktivitas tersebut.

“Mungkin pada Rabu lusa, kami akan panggil semua pihak yang terkait persoalan ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadli, Senin (18/11/2024).

Pemanggilan ini terbilang penting karena berkaitan dengan uang rakyat. Pihaknya ingin mengetahui secara rinci terkait KSPM tersebut. Di antaranya dasar aturan dari kebijakan pemberian pinjaman kepada selain anggota, alasan di balik kebijakan tersebut, mengapa sampai pemkab tidak mengetahuinya, dan ke mana mengalirnya keuntungan yang didapat dari para peminjam.

“Kalau memang resmi, kenapa Komisaris Utama Bank Syariah Kotabumi sampai enggak tahu mengenai hal ini,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara ternyata tidak tahu-menahu mengenai layanan pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Syariah Payan Mas (KSPM) kepada selain anggota koperasi. Padahal, KSPM merupakan bentukan Bank Perkreditan ‎Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah) Kotabumi yang 99,72 persen sahamnya milik pemkab.

“Enggak tahu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BPRS Kotabumi, Lekok pada medio pekan lalu.

Meski begitu, selaku Komisaris Utama PT BPRS Kotabumi, keberadaan koperasi itu diketahui olehnya. Namun, sepengetahuannya, koperasi itu hanya untuk para pegawai Bank Syariah Kotabumi saja.

“Saya dengar ada koperasi, tapi koperasi (hanya untuk) mereka,” tuturnya.

Sayangnya, hingga Kamis pagi ini, Direktur Utama PT BPRS Kotabumi, Amrullah masih tidak merespons pesan singkat melalui WhatsApp-nya.

Sebelumnya, layanan pinjaman kepada selain anggota yang diberikan oleh KSPM Kotabumi diduga tidak sesuai aturan.

“Saya dan kawan-kawan pernah mengambil pinjaman di sana,” kata sumber Teraslampung.com.

Informasi mengenai adanya pinjaman yang diberikan oleh BKSPM didapat mereka langsung dari pihak Bank Syariah. Meski begitu, pinjaman yang diberikan oleh KSPM tidak terlalu besar jumlahnya. Hanya berkisar antara Rp2 juta-Rp5 juta ke atas tergantung agunan.

“Kalau guru penerima dana sertifikasi, bisa langsung meminjam di Bank Syariah karena pinjamannya bisa besar,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Lampung Utara, Tien Rostina Pra mengatakan, semestinya yang dapat memanfaatkan jasa koperasi itu hanyalah anggota koperasi itu sendiri. Sebab, ketentuannya memang begitu.