Praktisi Hukum Lampura Tolak Rencana Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Wacana pemerintah mengubah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuai reaksi dari sejumlah daerah tak terkecuali Lampung Utara. Rencana perubahan ini ditujukan untuk m...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Wacana pemerintah mengubah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuai reaksi dari sejumlah daerah tak terkecuali Lampung Utara. Rencana perubahan ini ditujukan untuk mengakomodiasi transportasi online yang kian marak.
Alasan penolakan pun beragam di antaranya, yakni UU yang ada masih dinilai sangat layak sehingga tak perlu direvisi, perubahan UU hanya untuk mengakomodir segelintir kepentingan, dan belum ada kondisi darurat sosial yang memaksa untuk merevisi UU tersebut. Bahkan, yang lebih ekstrim perubahan UU hanya akan membuat peradaban menjadi mundur jauh ke belakang.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI telah membuat rencana kecil untuk memulai merumuskan perubahan UU tersebut sekaligus untuk mengakomodir transportasi online di dalam regulasi ini.
“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 Tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang transportasi berbasis online sudah ada. Jadi, revisi UU sangat tidak diperlukan,” terang Tirta Gautama, praktisi hukum Lampung Utara, Kamis (12/4/2018).
Di dalam Permenhub yang bertujuan untuk melindungi warga masyarakat pengguna jasa angkutan sewa khusus berbasis online itu telah jelas disebutkan poin yang harus dipatuhi oleh pihak penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online. Kesembilan poin itu di antaranya kendaran harus bergabung dengan badan hukum, kendaraan harus melakukan uji berkala, dan pengemudi angkutan umum harus mempunyai SIM umum.
“Mestinya para penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online itu berterima kasih dengan adanya Permenhub. Karena sebelumnya transportasi jenis ini dikatakan ilegal, tapi sekarang sudah legal,” terangnya.