PPK DAK Sanitasi Lampung Utara Bantah Tudingan Pengondisian Tangki Septik

Teraslampung.com, Kotabumi–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang sanitasi, Dirgantara berdalih, pengambilalihan kewenangan pengadaan tangki septik dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bukanlah sebagai bentuk pengondisian melainkan hanya menja...

PPK DAK Sanitasi Lampung Utara Bantah Tudingan Pengondisian Tangki Septik

Teraslampung.com, Kotabumi–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang sanitasi, Dirgantara berdalih, pengambilalihan kewenangan pengadaan tangki septik dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bukanlah sebagai bentuk pengondisian melainkan hanya menjalankan aturan.

“Pengadaan tangki septik itu harus melalui E-Katalog. Yang punya akun E-Katalog itu PPK,” kelit Dirgantara, Selasa (29/7/2025).

Hal inilah yang memicu adanya arahan untuk melakukan pengadaan melalui akun PPK. Secara kebetulan, PPK itu dipercayakan kepadanya. Jika memang KSM tetap ngotot untuk melakukan pengadaannya sendiri, ia tidak keberatan. Namun, langkah itu tentu tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik infrastruktur bidang sanitasi.

“Kami menghindari pelanggaran petunjuk pelaksanaannya,” kata dia.

Lucunya, saat diminta menjelaskan nomor berikut tahun kapan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan itu diterbitkan, Dirgantara justru mengaku tidak hafal. Ia menyarankan untuk menanyakannya dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Johansyah).

“Sampai pasal-pasalnya pun bisa diperlihatkan oleh mereka,” tutur Pelaksa Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Konstruksi Lampung Utara (SDABMBK) Lampung Utara tersebut.

Sebelumnya, belum lagi dimulai, aroma kecurangan mulai semerbak dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sanitasi di Lampung Utara tahun 2025. Aroma kecurangan itu berupa dugaan pengondisian dalam pengadaan tangki septik.

Untuk DAK sanitasi tahun 2025 ini, Lampung Utara mendapat sekitar 430 unit pembangunan jamban. Total desa yang mendapat program ini berjumlah sekitar 10 desa.

Sumber terpercaya Teraslampung.com mengatakan, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menjadi penyelenggara pernah dimintakan untuk menandatangani surat pernyataan berisikan ketidaksanggupan untuk melakukan pengadaan tangki septik dalam program tersebut. Surat itu bukan mereka yang buat, melainkan didapat dari pihak terkait.

Dugaan pengondisian kian menguat saat sumber ini menuturkan, surat itu dikirimkan kepada mereka jauh hari sebelum penandatanganan kontrak untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam kontrak yang ditandatangani pada akhir Mei 2025 itu juga sama sekali tidak tertera adanya pengadaan tangki septik.

Kebijakan ini mendapat penolakan dari KSM. Sebab, dengan kebijakan itu seolah-olah KSM memang tidak mampu untuk melakukan pengadaan tersebut. Padahal, KSM cukup mampu untuk melakukannya. Sampai saat ini pun kegiatan itu belum diketahui kapan akan mulai dilaksanakan.

Feaby Handana