Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 231 Kg Ganja Asal Aceh
Zainal Asikin|Teraslampung.com LAMPUNG SELATAN —Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan 231 Kg ganja asal Aceh yang akan dikirimkan ke Merak, Banten. Ratusan kilogram paket ganja tersebut, disita polisi dari mo...
Zainal Asikin|Teraslampung.com
LAMPUNG SELATAN —Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan 231 Kg ganja asal Aceh yang akan dikirimkan ke Merak, Banten. Ratusan kilogram paket ganja tersebut, disita polisi dari mobil L300 di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis (17/8/2017) lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, petugas menyita 231 kilogram ganja asal Aceh tersebut, dari sebuah mobil L300 yang sudah dimodifikasi saat mobil tersebut akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.
Selain menyita ratusan kilogram paket ganja, Petugas juga menangkap kurir pembawa ganja tersebut, yakni sopir mobil bernama Harpenas Maulana (52), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Untuk mengelabui petugas, mobil L300 yang dikemudikan tersangka bagian bak mobil sudah dimodifikasi. Curiga dengan muatannya, petugas mencongkel bagian atasnya. Ternyata didalamnya berisi muatan ratusan paket kilogram ganja,”ujarnya, Rabu (23/8/2017).
Adi Ferdian menguatarakan, dari hasil keterangan tersangka Harpenas, 231 paket kilogram ganja tersebut milik seseorang berinisial AD yang saat ini masih dalam pencarian petugas (DPO).
Tersangka disuruh AD untuk membawa ratusan kilogram ganja, dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
Tersangka baru menerima upah Rp 5 juta, sementara sisanya akan diberikan setelah ganja itu sampai ke penerima barang di Merak, Banten.
“Tersangka mengaku mau menerima tawaran AD membawa paket barang haram itu, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan juga butuh uang untuk membayar keperluan sekolah anaknya,”terangnya.
Dikatakannya, tersangka dan barang bukti 231 Kg ganja, saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Petugas masih menyelidiki siapa AD pemilik 321 Kg ganja, dan juga mencari tahu siapa penerima barang haram tersebut.
“Pengungkapan kasus ini, merupakan bagian dari dimulainya Operasi Antik Kratatau II yang digelar Polda Lampung dan jajaran,”pungkasnya.







