Polisi Tembak Pengedar Narkoba Tegineneng

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melumpuhkan pengedar narkoba berinisial Z (45) dengan timah panas, karena berupaya melawan saat akan dilakukan penangkapan. Polisi menangk...

Polisi Tembak Pengedar Narkoba Tegineneng
Ilustrasi

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melumpuhkan pengedar narkoba berinisial Z (45) dengan timah panas, karena berupaya melawan saat akan dilakukan penangkapan. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Desa Gedung Bumanti, Tegineneng, Pesawaran, pada Rabu (16/8/2017) siang.

“Karena ada upaya perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka Z dengan tembakan di kaki,”kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung, Rabu (16/8/2017).

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu seberat 5,5 gram, 10 butir pil ekstasi, satu buah sendok plastik dan satu unit timbangan digital.

Mantan Kepala Korps Siswa SPN Polda Lampung Ini mengutarakan, tersangka Z mengaku baru tiga bulan terakhir mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi, barang haram itu didapat tersangka dari seorang bandarnya berinisial A yang merupakan warga Tegineneng.

Mendapat keterangan itu, kata Daniel, petugas memburu A di rumahnya dan tersangka sudah tidak ada. Saat ini pemasok barang haram itu, masih dilakukan pencarian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka Z menjual sabu-sabu dan ekstasi itu ke pemesannya masyarakat sekitar (Tegineneng). Hasil penjualan, digunakan tersangka untuk membeli sabu dan ekstasi kembali,”ungkapnya.

Dikatakannya, selain sebagai pengedar, tersangka Z juga sebagai pemakai. Hasil tes urine tersangka, positif mengandung zat amphetamin. Saat ini, kasusnya masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara,”jelasnya.