Polisi Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor di Lapangan Saburai
Zainal Asikin/teraslampung.com Dua tersangka pencurian sepedan motor di Lapangan Saburai, David dan Andre, saat diperiksa di Polresta Bandarlampng, Minggu (25/1). BANDARLAMPUNG – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Lapangan Merah Sabu...

Zainal Asikin/teraslampung.com
Dua tersangka pencurian sepedan motor di Lapangan Saburai, David dan Andre, saat diperiksa di Polresta Bandarlampng, Minggu (25/1). |
BANDARLAMPUNG – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Lapangan Merah Saburai, Enggal, Bandarlampung, Andre (31) warga Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat dan David (20) warga Kelurahan Kotabaru, Tanjungkarang Timur diringkus Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung dilokasi berbeda usai melakukan pencurian, Kamis (22/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, dua unit sepeda motor jenis Honda Specy dan Honda Beat .
“Kedua tersangka, Andre dan David, ditangkap dilokasi berbeda usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Aditya di warung makan lapangan merah Saburai, Enggal. Tersangka Andre, kami tangkap saat dilokasi kejadian sementara rekannya David ditangkap dirumahnya dengan barang bukti motor milik korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, Minggu (25/1).
Dery memaparkan, awalnya korban Aditya dengan mengendarai sepeda motor Honda specy warna hitam BE 3343 CT dan rekan-rekannya datang ke warung makan yang berada di Lapangan Merah Saburai , Enggal untuk makan malam. Tidak lama kemudian, datanglah dua tersangka Andre dan David dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih menghampiri korban yang berada diwarung dan berpura-pura untuk makan.
Selanjutnya, korban menaruh kunci kontak motor diatas meja dan korban ijin kepada rekannya untuk pergi kekamar mandi. Tanpa sepengetahuan dari rekannya, tersangka Andre yang berada tidak jauh dari kunci yang ditaruh korban dengan cepat mengambil kunci kontak tersebut lalu memberikannya kepada rekannya tersangka David.
“tersangka David, diminta untuk segera pergi mengambil dan membawa kabur motor korban. Saat itu juga tersangka David pergi dengan membawa motor curian, namun aksi itu diketahui oleh korban sepeda motor miliknya telah dicuri,”kata Dery.
Salah satu rekan korban, sambung Dery, mengetahui bahwa yang membawa kabur motor milik Aditya adalah rekan dari tersangka Andre yang pada saat itu masih berada dilokasi kejadian. Saat itu juga tersangka Andre diamankan oleh rekan korban dan warga sekitar dan di serahkan kepada petugas yang pada saat itu sedang melakukan patroli. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik tersangka yang dugunakan untuk menjalankan aksinya dibawa ke Mapolresta.
“Dari keterangan Andre, mengakui bahwa dirinya dan temannya bernama David yang telah melakukan pencurian motor milik korban. Modus pencurian yang dilakukannya, yakni dengan cara mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban lalu memberikannya kepada temannya David untuk membawa kabur motor korban yang sedang terparkir tidak jauh dari warung makan,” katanya.
Menurut Dery, ketika tersangka Andre masih diperiksa, teman tersangka David mengirimkan pesan kepada Andre melalui pesan singkat (SMS) yang mana dalam isi pesan itu mengatakan ‘motor sudah aman bro dan sampai dirumah saya, siap untuk dijual.
Ditambahkannya, dari isi pesan sms yang ada di ponsel milik tersangka Andre, petugas kemudian memburu tersangka David dengan melakukan penyamaran yakni mengenakan jaket, helm dan motor Honda beat milik tersangka Andre menuju kerumah tersangka David. Sesampainya dirumah tersangka David, petugas langsung mengamankan tersangka David tanpa bersama barang bukti sepeda motor milik korban Aditya.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian motormilik korban Aditya. Rencana pencurian itu dilakukan secara langsung dilokasi kejadian, dan tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun dari hasil catatan kepolisian, keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi TKP. Terhadap perkara tesebut, kami masih melakukan pengembangan kembali untuk mengetahui lokasi TKP lain yang dilakukan kedua tersangka dan jaringannya,”tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua terasangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.