Pilkada Mesuji: Setelah Khamami, Giliran Adam Ishak Dijadikan Tersangka

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan Khamami calon bupati (Cabup) Mesuji, Khamami pasangan calon dari nomor urut 2 dan calon wakil bupati (Cawabup) Mesuji, Adam Ishak dari pasa...

Pilkada Mesuji: Setelah Khamami, Giliran Adam Ishak Dijadikan Tersangka
Calon bupati Mesuji petahana, Khamami, mendatangi Polda Lampung, Rabu (11/1/2017).

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan Khamami calon bupati (Cabup) Mesuji, Khamami pasangan calon dari nomor urut 2 dan calon wakil bupati (Cawabup) Mesuji, Adam Ishak dari pasangan calon nomor urut 1sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan calon bupati Mesuji, Khamami (Paslon No 2) dan Adam Ishak, calon wakil bupati Mesuji (Paslon No 1) sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya, melainkan dalam perkara berbeda.

“Ya dari hasil gelar perkara, Khamami dan Adam ditetapkan tersangka. Khamami sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan, lalu Adam tersangka penganiayaan,”ujarnya, Jumat (13/1/2017).

Menurutnya, mengenai pemanggilan dan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka, Heri mengaku belum mengetahui pemeriksaan terhadap Khamami. Sedangkan untuk Adam, panggilan pemeriksaannya dilakukan pekan depan Senin (16/1/2017) nanti.

Diberitakan sebelumnya, calon Bupati (Cabup) Mesuji, Khamami memenuhi panggilan penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Rabu (11/1/2017).

Pantauan teraslampung.com, Khamami datang ke Mapolda Lampung sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Rozali Umar dan rekan. Dengan mengenakan jaket training warna putih, Khamami langsung naik ke lantai III menuju ruang pemeriksaan Subdit I Kemnag Ditreskrimum Polda Lampung.

Cawabup Mesuji, Adam Ishak (tengah) saat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (9/1/2017).

Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap calon bupati (Cabup) Mesuji, Khamami berdasarkan dengan surat panggilan Nomor: SP.gil/22/I/Subdit I/2017( Dit Reskrimum.

Khamami dipanggil terkait tindak pidana pemilihan yang terjadi di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, pada Selasa (20/12/2016) malam lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Khamami dicecar penyidik 40 pertanyaan.

Sedangkan untuk calon wakil bupati (Cawabup) Mesuji nomor urut 1, Adam Ishak penuhi panggilan penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Senin (9/1/2017). Adam diperiksa terkait laporan dugaan adanya insiden keributan yang terjadi di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Adam yang merupakan pasangan calon (Paslon) Bupati Mesuji, Febriana Lasisie Tantina diperiksa di ruangan penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum mulai sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.45 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Adam dicecar dengan 15 pertanyaan terkait laporan Khamami yang melaporkan Adam atas dugaan penganiayaan.

“Ya kedatangan saya ini, memenuhi kewajiban saya sebagai warga yang taat dengan hukum,”ujarnya saat diwawancara awak media saat berjalan keluar dari Mapolda Lampung, Senin (9/1/2017).

Pemeriksaan Adam terkait laporan dugaan adanya insiden keributan yang terjadi di Balai Desa Panca Warna SP 5 E, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (20/12/2016) malam lalu.

Saat itu terjadi keributan, sehingga menimbulkan korban luka terhadap calon Bupati Mesuji Khamami.

Saat itu, Khamami dipukul oleh sejumlah orang tak dikenal. Atas kejadian tersebut, Khamamik melapor kasus pemukulan ke Polres Mesuji. Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Lampung.