PGK Lampung Utara Buka Peluang Laporkan Temuan Honorarium BPKA ke Aparat Penegak Hukum

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan/PGK Lampung Utara berencana melaporkan temuan honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara tahun 2023 ke apar...

PGK Lampung Utara Buka Peluang Laporkan Temuan Honorarium BPKA ke Aparat Penegak Hukum

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Perkumpulan Gerakan Kebangsaan/PGK Lampung Utara berencana melaporkan temuan honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara tahun 2023 ke aparat penegak hukum. Langkah ini baru akan dilakukan setelah mendapat kepastian bahwa temuan mengenai honorarium itu memang belum dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.

“Inilah alasannya mengapa kami menyurati pihak inspektorat terkait persoalan ini pada Kamis pekan lalu,” kata Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, Senin (1/4/2024).

Surat itu berisikan permintaan data atau informasi mengenai berapa total honorarium itu yang telah dikembalikan hingga batas waktu pengembalian yang jatuh pada tanggal 18 Maret lalu. Seandainya ditemukan masih ada yang mengembalikan honorarium tersebut maka pihaknya akan segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Kami ingin tahu berapa yang sudah dikembalikan dan siapa saja yang belum mengembalikannya,” terangnya.

Langkah ini terpaksa dilakukan karena temuan di BPKA merupakan temuan paling menonjol dan menyita perhatian publik. Sebab, total temuannya dikabarkan mencapai Rp1,7-an miliar. Yang tak kalah seksinya lagi, temuan ini menyeret-nyeret mantan Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian. Keduanya turut menerima honorarium itu dengan total Rp1,2 miliar meskipun jabatan keduanya sama sekali tidak ada dalam aturan.

“Apa yang kami lakukan ini hanya menjalankan amanat undang-undang sebagai bahan kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan bermanfaat bagi rakyat,” jelasnya.

Sebelumnya, honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Lampung Utara tahun 2023 ternyata memang bermasalah. Akibatnya, para penerima honorarium tersebut wajib mengembalikan yang mereka terima ke kas daerah.

Kepastian mengenai pengembalian ini disampaikan oleh Kepala BPKAD Lampung Utara, Mikael Saragih usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. LHP itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok di ruang Siger Pemkab Lampung Utara pada Kamis, pekan lalu.

Adapun penanggung jawab pengelolaan keuangan BPKAD itu di antaranya terdiri dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (bupati) dan Pembantu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (wakil bupati), Bendahara Umum Daerah/BUD, Kuasa BUD, dan dua Kuasa BUD lainnya.

“Jumlah (honorarium yang harus dikembalikan oleh pak bupati dan pak wakil bupati) lebih kurang Rp1,2 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih belum lama ini.

Selain mereka berdua, ia dan bawahannya juga turut diminta mengembalikan honorarium yang mereka terima pada tahun 2023 lalu. Untuk ia sendiri, total uang yang wajib dikembalikan nyaris mencapai Rp150 juta.

“Iya, segitu. Ini lagi seperti ini,” kata dia sembari memegang kepala.