Pesta Narkoba, Keponakan Wagub Lampung Dicokok Polisi
Zainal Asikin|Teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus enam tersangka yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Jalan Punai Jaya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pad...

Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, meringkus enam tersangka yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Jalan Punai Jaya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Kamis (13/4/2017) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Para tersangka yang ditangkap tersebut adalah Zulfikar (50) dan Hendra Syaputra (31), keduanya merupakan PNS Lampung Utara. Lalu tersangka Lubis (46), Herman alias Kodri (38), Sulyanto (43) dan Ap (17).
“Dari penangkapan enam tersangka, salah satu tersangka Zulfikar oknum PNS ini mengaku sebagai kerabat (keponakan) dari Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri,”ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, Jumat (14/4/2017).
Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, dari keenam tersangka yang ditangkap, dua tersangka adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung Utara. Keduanya adalah Zulfikar (50), Kabid Kerawanan Pangan Dinas Kerawanan Pangan dan Hendra Syaputra (31), PNS berdinas di Dinas Sosial. Empat tersangka lainya, bekerja sebagai buruh serabutan.
BACA: Pesta Narkoba, Dua PNS Lampura dan Empat Rekannya Diringkus Polda Lampung
“Petugas menangkap para tersangka, saat sedang menggelar pesta sabu-sabu di rumah oknum PNS, Zulfikar di Jalan Punai Jaya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara,”ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Abrar, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu yang dipegang di tangan kiri tersangka Hendra, lalu satu paket sabu lagi ditemukan disaku celana tersangka Herman alias Kondri, seperangkat alat isap (bong), satu buah timbangan digital dan 10 unit ponsel berbagai merk.
“Hasil pemeriksaan para tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang Napi di daerah Tanah Miring, Kota Bumi Selatan. Para tersangka juga mengaku, pakai narkoba sudah lama sekitar satu tahun.”Terangnya.
Dikatakannya, kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman, apakah dari keenam tersangka yang ditangkap tersebut sebagai bandar narkoba, pengedar atau pengguna.
“Kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, siapa pemasok barang haram tersebut,”pungkasnya.