Pengelola Tabloid Obor Rakyat Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, Teraslampung.com Mabes Polri akhirnya menetapkan pengelola tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Seprioyosa, sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa keduanya melanggar...
JAKARTA, Teraslampung.com
Mabes Polri akhirnya menetapkan pengelola tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Seprioyosa, sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa keduanya melanggar hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Pol Hary Prastowo, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Obor Rakyat sudah ditandatangani Kamis malam dan langsung dikirim ke Kejaksaan Agung.
“Untuk (dugaan pelanggaran) pasal 310 dan 311 KUHP, kami siang ini masih menunggu (keterangan) ahli bahasa dari Kemendikbud,” kata Hary Prastowo,Jumat (4/7).
Keduanya akan diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo pada tadi malam.
Setiyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat dinilai melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sehingga akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Tim advokat pasangan Jokowi-JK melaporkan dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi
Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6/2014).
Terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
Salah satu tim advokat Jokowi-JK, Taufik Basari, menyatakan langkah pelaporan ke kepolisian dinilai pihaknya perlu dan bukan semata hanya pelanggaran Pemilu. Basari menilai isi dan muatan yang ada di dalam tabloid yang menyudutkan Jokowi itu bernuasa kebencian.
“Kita juga meminta polisi menelusuri orang di luar itu. Pasti ada orang-orang yang terlibat karena tabloid disebar di titik-titik tertentu,” kata Taufik.
Setiyardi, pria asal Lampung yang juga bekas wartawan Tempo itu hingga kini tercatat sebagai asisten staf khusus Presiden SBY dan komisaris BUMN. Sedang Darmawan Sepriyossa merupakan redaktur media online inilah.com yang menulis di Obor Rakyat dengan nama palsu. Dewan Pers jauh hari menegaskan bahwa tabloid itu bukanlah produk pers sehingga bukan wewenangnya untuk menanganinya.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers: “Obor Rakyat” Produk Haram Pers
Berita Terkait: Tentang Darmawan Sepriyossa, “Obor Rakyat”, “Suara Independen”, dll.
Berita Terkait: Tentang Obor Rakyat dan Saya



