Pengacara Novel Baswedan Ungkap Enam Kebohongan Polisi

Komjen Budi Waseso (dok detik.com) JAKARTA, Teraslampung.com — Ada enam fakta yang tidak diketahui publik terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Kuasa Novel Baswedan,  Muji Kartika Rahayu, mengatakan  enam fakta itu...

Pengacara Novel Baswedan Ungkap Enam Kebohongan Polisi
Komjen Budi Waseso (dok detik.com)

JAKARTA, Teraslampung.com — Ada enam fakta yang tidak diketahui publik terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan. Kuasa Novel Baswedan,  Muji Kartika Rahayu, mengatakan  enam fakta itu merupakan kebohongan yang dilakukan Polri dalam kasus yang menjerat kliennya.

“Pertama, Buwas (Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso) mengatakan, menelpon pengacara Novel tapi tidak ada. Faktanya, sejak jam 03.00 WIB, tim lawyer tidak diberi akses ke NB,”kata Muji lewat  siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (2/4).

Menurut Muji, ari proses penangkapan di  kediaman Novel hingga dibawa ke Gedung Bareskrim pada Jumat (1/5) dini hari. Pihak kepolisian tidak memberitahu keberadaan Novel maupun apa yang sedang dilakukannya di Gedung Bareskrim Polri.

Kedua, pihak Polri menyatakan bahwa petugas hanya menangkap Novel dan tidak dilakukan penahanan. Kenyataannya, ada surat  surat penahanan yang harus ditandatangani oleh penyidik Bareskrim. Kemudian, di bawa ke Mako Brimob.

Ketiga, Polri juga dianggap berbohong saat menyatakan bahwa sebanyak 25 kuasa hukum Novel ikut mendampingi dalam rekonstruksi di Bengkulu. Muji membantah hal tersebut dan menyatakan tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi Novel saat diberangkatkan ke Bengkulu, Jumat malam.

“Lawyer posisinya menolak rekonstruksi karena NB sewaktu kejadian tidak berada di tempat,. Rekonstruksi tersebut merupakan rekayasa Polri untuk mengarahkan opini publik agar terlihat seakan-akan Novel terlibat,” kata Muji.

Keempat, Polri menyatakan bahwa Novel memiliki empat rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Nyatanya, kata Muji, Novel hanya punya  satu rumah seluas 105 meter persegi.

Kelima, Noveldisebutkan telah dua kali mangkir sehingga penyidik merasa perlu menangkapnya di kediamannya. Padahal, kata Muji, Novel tidak hadir karena diperintah pimpinan KPK. Hal itu kemudian dibenarkan oleh salah satu pimpinan  KPK, Taufikurohman Ruki.

 “Terdapat surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang membuktikan hal tersebut,” kata Muji.

Keenam, penyidik juga tidak melampirkan surat penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi dari kediaman Novel.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.