Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Anggaran BPO Bupati Senilai Rp10,5 Miliar

Teraslampung.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan membantah adanya Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang mencapai Rp10,5 miliar. Bantahan dilakukan terkait berita yang menyebutkan bahwa BP...

Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Anggaran BPO Bupati Senilai Rp10,5 Miliar

Teraslampung.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan membantah adanya Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang mencapai Rp10,5 miliar.

Bantahan dilakukan terkait berita yang menyebutkan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar.

Menurut Pemkab Lamsel, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Lamsel menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

“Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim TAPD, Selasa (9/9/2025).

Menurut Wahidin, PAD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Dengan demikian, kata Wahidin, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Wahidin.

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.

Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Rls