Pasal Ganja, Enam Mahasiswa Unila Divonis Lima Tahun Penjara

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Enam mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila) dan satu juru parkir divonis hukuman lima tahun penjara dalam sidang kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (19/4/2017)...

Pasal Ganja, Enam Mahasiswa Unila Divonis Lima Tahun Penjara
Enam mahassiwa FISIP Unila divonis lima tahun hukuman penjara karena kasus narkoba.

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Enam mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila) dan satu juru parkir divonis hukuman lima tahun penjara dalam sidang kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (19/4/2017).

Enam terdakwa mahasiswa tersebut adalah, M Iqbal, Ali Sujatmiko, Rachmad Ramadhan, Richard Hero, Panji Binangkit dan Alvin Qomarudin. Sedangkan juru parkir Unila yang menjadi terdakwa dalam kasus serupa adalah M Raziv.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa,”kata Hakim ketua Ismail Hidayat.

Selain hukuman penjara lima tahiun, para terdakwa dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar  subsider satu bulan pidana penjara.

Dalam sidang tersebut, putusan Majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)yang menutut para terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Roosman Yusa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, penuntut umum, Yisa menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Kasus tindak pidana narkotika tersebut, bermula saat terdakwa M Iqbal, Panji Binangkit, Alvin dan Rachmad tengah asyik berkumpul di gedung Pusat Keiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Lampung (Unila), ada Agustus 2016 lalu.

Fakta tak imbang baca di berita: Kasus Narkoba, Sekda Tanggamus Hanya Divonis Satu Bulan Penjara

Kemudian, Iqbal, Panji dan Ali mengumpulkan uang (patungan) untuk membeli ganja seharga Rp 2,4 juta. Terdakwa Iqbal, menyumbang uang Rp 1,05 juta, Panji Rp 150 ribu dan Ali Rp 1,2 juta.

“Saat patungan uang untuk membili ganja, disaksikan dengan terdakwa Alvin dan Rachmad. Lalu uang hasil patungan itu, diserahkan ke terdakwa Iqbal, “ujar Roosman.

Terdakwa Iqbal menghubungi seseorang bernama Hadi (DPO) memesan satu paket besar ganja. Lalu Hadi datang ke tempat parkiran gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unila, dengan membawa ganja pesanan terdakwa Iqbal.

BACA: Enam Mahasiswa Unila Ditangkap Polisi di Kampus saat Sedang Kemas Ganja

Saat itu, mereka transaksi di tempat parkiran gedung PKM Unila tersebut. Selanjutnya, satu paket besar ganja itu, dipecah oleh mereka (para terdakwa) menjadi beberapa paket.

Terdakwa Ali, Iqbal, Alvin dan Rachmad memecah ganja menjadi 14 bagian dengan menggunakan gergaji besi. Pada saat empat rekannya sibuk memecah ganja, terdakwa Raziv dan Panji melihat mereka.

Setelah selesai memecah ganja, lalu mereka membagi paket-paket ganja tersebut. Iqbal mendapat enam paket, Raziv tiga paket, Rachmad tiga paket, Alvin dan Ali masinng-masing satu paket. Selanjutnya, mereka memasukkan ganja yang sudah dipecah itu kedalam tas mereka masing-masing.

Saat mereka sedang asyik mengobrol, sembari mengisap ganja di lantai atas gedung PKM Unila, beberapa petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, datang menggrebek mereka dan langsung menangkap para terdakwa.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan lintingan ganja sisa pakai dari tangan Richard dan Rachmad. Selain itu juga, ditemukan ganja yang sudah dipecah itu dari dalam tas Rachmad, Iqbal, Raziv, Alvin dan Ali.

Hukuman yang dijatuhkan untuk kelima anak muda itu sangat jauh berbeda dengan hukuman untuk terdakwa kasus narkoba dengan terdakwa Sekretaris Daerah Tanggamus, Mukhlis Basri, beberapa waktu lalu.

Muklis Basri yang tertangtap tangan mengonsumsi narkoba di hotel berbintang bisa lolos dari hukuman berat dengan dalih menjadi korban ketergantungan narkoba dan direhabilitasi di pusat rehabilitasi korban narkoba.

Perhatian pentolan wartawan di Lampung kepada Mukhlis pun begitu besar. Sampai-sampai ada bos media di Lampung yang setia ‘menjaga’ Mukhlis Basri agar para wartawan yang meliput ‘rikuh’ dan tidak membuat berita yang menyudutkan Mukhlis.