Para Pemangku Kepentingan Dukung Pembentukan LBH Pers Lampung

Dewan Penasihat PERADI  Sakurayati Trisna dan saksi ahli Dewan Pers Oyos Saroso H.N. menyerahkan  dokumen Pakta Integritas dan Deklarasi LBH Pers Lampung kepada Direktur LBH Bandarlampung Wahrul  Fauzi Silalahi dan Ketua AJI...

Para Pemangku Kepentingan Dukung Pembentukan LBH Pers Lampung
Dewan Penasihat PERADI  Sakurayati Trisna dan saksi ahli Dewan Pers Oyos Saroso H.N. menyerahkan 
dokumen Pakta Integritas dan Deklarasi LBH Pers Lampung kepada Direktur LBH Bandarlampung Wahrul 
Fauzi Silalahi dan Ketua AJI Bandarlampung Yoso Mulyawan, di The 7Th Hotel and Convention Center
 Bandarlampung, Kamis (11/6/2015).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Para pemangku kepentingan di Lampung mendukung pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung yang diinisiasi oleh  AJI Bandarlampung dan LBH Bandarlampung. Dukungan itu dilakukan dalam bentuk kesediaan mereka menandatangani Pakta Integritas berisi komitmen bersama untuk membangun kehidupan pers yang lebih baik di Lampung pada acara Deklarasi LBH Pers Lampung di The 7Th Hotel and Convention Center Bandarlampung, Kamis (11/6/2015).

Selain Walikota Bandarlampung Herman HN, pemangku kepentingan yang turut menandatangani Pakta Integritas adalah Gubernur Lampung (diwakili Kepala Infokom Chrisna Putra),Kejaksaaan Tinggi Lampung (diwaki Kasipenkum Yadi Rachmat, S.H.), Polda Lampung (Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kabid Humas Fatmawati, S.H.), DPRD Lampung (Mingrum Gumay), DPRD Bandarlampung (Wiyadi), PERADI Lampung (Abi Hasan Mu’an), LBH Bandarlampung (Wahrul Fauzi Silalahi), AJI Bandarlampung (Yoso Mulyawan), dan saksi ahli dari Dewan Pers (Oyos Saroso HN).

Empat poin penting Pakta Integritas itu adalah, pertama, melaksanakan aktivitas jurnalistik dengan menjunjung tinggi etika dan prosedur dalam UU Pers serta kode etik jurnalistik. Kedua, menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, sensor, dan pembredelan pers yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan hak memperoleh informasi.

Ketiga, menolak setiap produk hukum yang berpotensi mengancam dan mengkriminalkan aktivitas jurnalistik serta hak-hak yang melekat pada jurnalis. Keempat, menyelesaikan segala bentuk penegakan hukum pers dengan berpedoman pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Dewira/Supri Yanto